Berita Kriminal
Kronologi Tukang Ojek Tikam Juru Parkir di Lubuklinggau, Ributkan Uang Rp 2.000 dan Diludahi Korban
Tukang ojek di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama David Lambo Silaban (37) menusuk juru parkir yakni Yan Pekong (30) seorang pengatur lalu lintas
PROHABA.CO, LUBUKLINGGAU - Tukang ojek di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama David Lambo Silaban (37) menusuk juru parkir yakni Yan Pekong (30) seorang pengatur lalu lintas alias jukir hingga membuat korban kritis.
Ternyata, perkelahian berujung penusukan itu terjadi karena mengambil uang Rp2.000 dan meludahi wajahnya
Peristiwa tersebut terjadi di depan Mall Lippo Plaza Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/5/2025) pukul 13.40 WIB.
Kronologi Kejadian
Menurut keterangan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar, insiden ini bermula ketika David merasa tidak terima setelah diludahi oleh Yan.
"Awalnya, tersangka membantu sebuah mobil untuk berputar arah.
Namun, saat itu, Yan menuduh David mengambil uang Rp2.000 dan meludahi wajahnya," jelas Kurniawan.
Baca juga: Tukang Parkir di Medan Sunggal Aniaya Pegawai Kejari Labuhan Deli, Pelaku Ditangkap
Baca juga: Dua Tahun Cerai, Desta Belikan Mantan Istrinya Natasha Rizky Hadiah Mewah, Didoakan Rujuk
Setelah insiden tersebut, Yan dan tiga temannya mendatangi David.
Terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian.
Yan mengeluarkan pisau dan melukai tangan David, yang kemudian merebut pisau tersebut dan menusuk Yan di bagian perut sebanyak dua kali.
Penanganan Polisi
Pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan segera mendatangi lokasi kejadian.
Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi David sebagai pelaku.
David ditangkap di rumahnya di Jalan Karya II, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 22 cm.
David kini terancam dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.
Yan Pekong saat ini sedang menjalani perawatan serius di rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya.
Baca juga: Satu Keluarga di Medan Aniaya Juru Parkir hingga Tewas, Ekor Ikan Pari Jadi Bukti
Baca juga: Pria Tewas Ditusuk Teman Kerja di Hadapan Istri di Ogan Ilir, Berawal Dari Perselisihan
Baca juga: Sopir Tikam Sopir Saat Berebut Penumpang di Aceh Tamiang, Pelaku Ditangkap di Labuhanbatu Sumut
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Lubuklinggau, Gara-gara Ributkan Uang Rp2.000, Tukang Ojek Tikam Tukang Parkir,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Suami Istri di Ciputat Tangsel Aniaya Anaknya Hingga Meninggal |
![]() |
---|
Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 2 Bandar Ganja 13 Kg, Dapat Pasokan dari Seseorang di Aceh |
![]() |
---|
Dua Wanita Meninggal Diduga Keracunan Miras di AR KTV Kediri, Polisi Selidiki Kasusnya |
![]() |
---|
Diduga Cemburu Chat WhatsApp, Suami Cekik Istri hingga Tewas di Lombok Tengah |
![]() |
---|
Gara-Gara Geber Motor, Pria di Simalungun Bacok Adik Kandungnya Sendiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.