Berita Kriminal

Kronologi Tukang Ojek Tikam Juru Parkir di Lubuklinggau, Ributkan Uang Rp 2.000 dan Diludahi Korban

Tukang ojek di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama David Lambo Silaban (37) menusuk juru parkir yakni Yan Pekong (30) seorang pengatur lalu lintas

Editor: Muliadi Gani
freepik.com
LUSTRASI PENIKAMAN - David Lambo Silaban (37) seorang tukang ojek kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan Yan Pekong (30) pengatur lalu lintas alias jukir (pak ogah) di Kota Lubuklinggau Sumsel, pada 3 April 2025 kemarin.  

PROHABA.CO, LUBUKLINGGAU - Tukang ojek di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, bernama David Lambo Silaban (37) menusuk juru parkir yakni Yan Pekong (30) seorang pengatur lalu lintas alias jukir hingga membuat korban kritis.

Ternyata, perkelahian berujung penusukan itu terjadi karena mengambil uang Rp2.000 dan meludahi wajahnya

Peristiwa tersebut terjadi di depan Mall Lippo Plaza Lubuklinggau Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Sabtu (3/5/2025) pukul 13.40 WIB.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatreskrim AKP Kurniawan Azwar, insiden ini bermula ketika David merasa tidak terima setelah diludahi oleh Yan.

"Awalnya, tersangka membantu sebuah mobil untuk berputar arah.

Namun, saat itu, Yan menuduh David mengambil uang Rp2.000 dan meludahi wajahnya," jelas Kurniawan.

Baca juga: Tukang Parkir di Medan Sunggal Aniaya Pegawai Kejari Labuhan Deli, Pelaku Ditangkap

Baca juga: Dua Tahun Cerai, Desta Belikan Mantan Istrinya Natasha Rizky Hadiah Mewah, Didoakan Rujuk

Setelah insiden tersebut, Yan dan tiga temannya mendatangi David.

Terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian.

Yan mengeluarkan pisau dan melukai tangan David, yang kemudian merebut pisau tersebut dan menusuk Yan di bagian perut sebanyak dua kali.

Penanganan Polisi

Pihak kepolisian menerima laporan dari warga dan segera mendatangi lokasi kejadian.

Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi David sebagai pelaku.

David ditangkap di rumahnya di Jalan Karya II, Kelurahan Ceremeh Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang kayu dengan panjang 22 cm.

David kini terancam dikenakan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan.

Yan Pekong saat ini sedang menjalani perawatan serius di rumah sakit akibat luka tusuk yang dideritanya.

Baca juga: Satu Keluarga di Medan Aniaya Juru Parkir hingga Tewas, Ekor Ikan Pari Jadi Bukti

Baca juga: Pria Tewas Ditusuk Teman Kerja di Hadapan Istri di Ogan Ilir, Berawal Dari Perselisihan

Baca juga: Sopir Tikam Sopir Saat Berebut Penumpang di Aceh Tamiang, Pelaku Ditangkap di Labuhanbatu Sumut

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Lubuklinggau, Gara-gara Ributkan Uang Rp2.000, Tukang Ojek Tikam Tukang Parkir, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved