Selasa, 5 Mei 2026

Agus Buntung Dituntut 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Pelecehan Seksual

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. 

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
TribunLombok/Robby Firmansyah
SIDANG AGUS BUNTUNG - Terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual I Wayan Agus Suartama didampingi penasihat hukumnya seusai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Senin (5/5/2025). Tuntutan maksimal terhadap Agus Buntung diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti. 

PROHABA.CO -  I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, terdakwa kasus pelecehan seksual dituntut 12 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya. 

Dalam sidang yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Senin (5/5/2025).

Tim jaksa penuntut umum dari Kejati NTB dan Kejari Mataram menuntut terdakwa Agus Buntung dengan ancaman hukuman yang paling berat, yakni penjara 12 tahun.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Agus.

Agus dituntut pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan.

JPU Ricky Febriandi mengatakan tuntutan itu diajukan berdasarkan keterangan para saksi dan ahli dan beberapa alat bukti.

Agus dinilai sudah terbukti melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Pasal tersebut berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah)."

Adapun JPU juga mengungkapkan hal yang memberatkan Agus.

"Ini korbannya lebih dari satu, perbuatan ini juga menjadi alasan kami memberatkan tuntutan karena meresahkan masyarakat, juga menimbulkan traumatik terhadap para korban," kata Ricky ditemui seusai persidangan, dilansir TribunLombok.com.

Baca juga: Agus Buntung  Jadi Tersangka Rudapaksa Mahasiswi di Mataram, Pelaku Ngaku Dijebak

Baca juga: Disdik Aceh Berlakukan Jam Malam Bagi Siswa, Tak Boleh di Luar Rumah Pukul 22.00 WIB

Selain itu, menurut Ricky, Agus selalu berkelit dan tidak menyesali perbuatannya.

Bahkan, Agus tidak menunjukkan rasa simpatinya terhadap para korbannya itu.

Saat melakukan aksi bejatnya, Agus juga memanfaatkan keterbatasannya untuk memanipulasi korban hingga menimbulkan rasa simpati.

Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Ricky, Agus Buntung belum pernah dihukum.

"Kalau yang meringankan, ya karena Agus tidak pernah dihukum," sebut Ricky.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved