Cegah Produk Haram

Cegah Produk Haram, Kemenag Aceh Timur Sidak Sejumlah Minimarket dan Swalayan

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan dan minimarket di wilayah Idi Rayeuk

Penulis: Riva Ramadhani | Editor: Jamaluddin
SERAMBINEWS.COM
SIDAK KE SWALAYAN/MINIMARKET - Tim Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Timur melakukan pemeriksaan atau sidak di sejumlah swalayan dan minimarket di wilayah Idi Rayeuk pada Kamis (8/5/2025). 

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran BPJPH Nomor S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

PROHABA.CO Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Aceh Timur melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah swalayan dan minimarket di wilayah Idi Rayeuk.

Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi konsumen muslim dari produk yang tidak halal.

Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran BPJPH Nomor S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 tertanggal 29 April 2025.

Surat tersebut mengungkapkan adanya sembilan produk makanan yang terbukti mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium yang diumumkan melalui siaran pers resmi BPJPH.

Pemeriksaan di lapangan dilakukan oleh tim yang terdiri atas Kasubbag TU Kemenag Aceh Timur, Saiful Bahri, bersama Kasi Bimas Islam, Muhammad Mansyur, Ketua Tim JPH, Akbar, serta sejumlah staf dari Kemenag Aceh Timur.

Baca juga: Wali Kota dan Wakil Belum Dilantik, Massa Geruduk Gedung DPRK Langsa

Kasubbag TU Kemenag Aceh Timur, Saiful Bahri, menjelaskan, tujuan utama dari sidak ini adalah untuk memastikan produk yang beredar di pasaran aman dikonsumsi oleh masyarakat muslim, sekaligus memperkuat pelaksanaan program Jaminan Produk Halal di Aceh Timur.

Ketua Tim JPH, Akbar, menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada para pelaku usaha agar tidak menjual produk yang belum bersertifikat halal.

Menurutnya, edukasi ini penting untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal dalam menjaga kepercayaan konsumen.

Hasil pemeriksaan di sejumlah lokasi tidak ditemukan produk haram atau yang mengandung unsur babi.

Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan di Aceh Timur terhadap produk nonhalal masih berjalan dengan baik dan efektif.

Baca juga: Rumah Warga di Abdya Terbakar, Mobil dan Sepeda Motor Ikut Hangus, Wabup Salurkan Bantuan Masa Panik

Baca juga: Polres Pidie Bekuk Seorang Pria Diduga Rudapaksa Anak Tirinya hingga 15 Kali, Dilakukan Sejak 2022

Kemenag Aceh Timur akan terus melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan produk yang beredar di pasaran tetap aman dan sesuai dengan standar halal. (Penulis adalah mahasiswa internship dari Prodi Ilmu Komunikasi Universitas Syiah Kuala)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved