Preman Berkedok Ormas

Peras Pedagang hingga Rp 40 Juta, Preman Berkedok Ormas di Bogor Diringkus Polisi

Para tersangka ini beraksi dengan melakukan pungutan liar, pemerasan, hingga perampasan kendaraan milik korbannya.

Editor: Misran Asri
TRIBUN MEDAN/HO
Ilustrasi - Preman yang melakukan pungutan liar terhadap pedagang di Warung Aceh, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Perjuangan, telah ditangkap oleh Polsek Medan Timur. 

Para tersangka ini beraksi dengan melakukan pungutan liar, pemerasan, hingga perampasan kendaraan milik korbannya.

PROHABA.CO, BOGOR - Sembilan pelaku premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama sebulan terakhir, ditangkap pihak kepolisian.

Kesembilan tersangka ini beraksi dengan melakukan pungutan liar (pungli), pemerasan, hingga perampasan kendaraan milik korbannya. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Kota dan Kabupaten Bogor. 

Mereka terbagi dalam dua kelompok dan masing-masing beroperasi di wilayah Bogor Raya. 

"Mereka terlibat perampasan kendaraan dengan modus mengaku sebagai pihak leasing atau mata elang. 

Tidak hanya itu, sebagian pelaku juga terbukti melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor," kata Rio. 

Baca juga: Tempat Usaha Dinar Candy Didatangi Preman, Tak Ragu Lapor Polisi

Lebih lanjut, Rio menjelaskan bahwa pelaku lainnya melakukan pungutan liar terhadap pedagang kaki lima atau PKL yang sedang berjualan di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. 

Aksi pungli tersebut dilakukan dengan mengatasnamakan kelompok paguyuban atau ormas di Bogor Raya.

Mereka menarik uang Rp 5.000 per hari untuk alasan keamanan. 

"Aksi pungli dilakukan oleh pelaku yang mengatasnamakan kelompok (ormas). Mereka menarik uang secara paksa dari pedagang sebesar Rp 5.000 per hari.

Dari kegiatan ini, para pelaku mengantongi total lebih dari Rp 40 juta selama satu tahun terakhir," ungkapnya. 

Preman mata elang 

Sementara itu, pelaku perampasan kendaraan menggunakan modus mengaku sebagai leasing atau mata elang (debt collector). 

Mereka memepet dan menghentikan pengendara atau korbannya sambil menunjukkan data-data ilegal.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved