Mayat Bayi dalam Paket

Mayat Bayi dalam Paket Dikirim via Ojol di Medan Ternyata Hasil Inses Adik Kakak, Begini Kisahnya

Teka-teki tentang kasus paket berisi mayat bayi yang dikirim via driver ojek online atau ojol di Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
PENGIRIM MAYAT BAYI - NH (21) dan RD (25), saudara kandung yang mengirim mayat bayi hasil hubungan gelap lewat driver ojol di Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (9/5/2025). Begini awal mula kasus paket berisi jasad bayi itu terungkap.  

Sesampainya di lokasi pengantaran, MYA menghubungi nomor ponsel yang diberikan oleh pengirim berinisial P, untuk memastikan lokasi dekat dengan pemakaman melalui pesan singkat.

Lalu, pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket itu, kepada seorang marbot masjid. 

Pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima itu, mengaku akan mengambil paket yang dikirim tersebut. 

Namun, MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar. 

MYA kembali mengirimkan pesan, namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.

Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan keberadaan seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.

Ternyata, warga di sekitar masjid tidak mengenal nama tersebut.

Kemudian, MYA mengambil tas yang dibawa itu dan membukanya.

Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru. 

Setelah kain diangkat, terlihat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.

Polisi Autopsi Jasad Bayi

Pihak kepolisian pun melakukan autopsi, sehingga masih menunggu kepastian identitas jasad bayi itu. 

"Hanya kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi di rumah sakit bhayangkara," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Terkait perbuatan kedua tersangka, mereka akan dipersangkakan dengan undang undang perlindungan anak.

Sedangkan kematian bayi dalam keadaan wajar memang ada sakit, maka kondisi tidak bisa dilakukan oleh ibunya pasalnya akan lebih ringan.

"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Kasus Paket Berisi Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan, Hasil Inses Kakak-Adik,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved