Mayat Bayi dalam Paket

Mayat Bayi dalam Paket Dikirim via Ojol di Medan Ternyata Hasil Inses Adik Kakak, Begini Kisahnya

Teka-teki tentang kasus paket berisi mayat bayi yang dikirim via driver ojek online atau ojol di Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Editor: Jamaluddin
TRIBUN MEDAN/DANIEL SIREGAR
PENGIRIM MAYAT BAYI - NH (21) dan RD (25), saudara kandung yang mengirim mayat bayi hasil hubungan gelap lewat driver ojol di Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan, Sumatera Utara, pada Jumat (9/5/2025). Begini awal mula kasus paket berisi jasad bayi itu terungkap.  

Bayi tersebut ternyata merupakan hasil hubungan inses kakak dan adik yakni perempuan berinisial NH (21) dan pria berinisial RD (25).

PROHABA.CO - Teka-teki tentang kasus paket berisi mayat bayi yang dikirim via driver ojek online atau ojol di Medan, Sumatera Utara, akhirnya terungkap.

Bayi tersebut ternyata merupakan hasil hubungan inses kakak dan adik yakni perempuan berinisial NH (21) dan pria berinisial RD (25).

Tersangka yang merupakan saudara kandung itu ditangkap di indekos Jalan Selebes, Gang 7, Kecamatan Medan Belawan, pada Jumat (9/5/2025).

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengonfirmasi bahwa NH dan RD membuang mayat bayi hasil hubungan gelap mereka menggunakan aplikasi ojek online.

"Seorang bayi yang belum mempunyai nama dikirim lewat aplikasi Gojek online yang ternyata di dalam bungkusan tersebut berisikan bayi yang sudah meninggal dunia," kata Kapolrestabes Medan dalam Konferensi Pers di TKP (tempat kejadian perkara), pada Jumat (9/5/2025), seperti dilansir dari TribunMedan.com. 

Satreskrim Polresta Medan dan Polsek Medan Timur pun berhasil mengungkap kasus pembuangan mayat bayi itu.

Terkait penyebab kematian bayi tersebut, menurutnya, pihak kepolisian masih menunggu proses saintifik investigasi.

"Namun kita memastikan apa yang menyebabkan kematian itu menjadi titik awal menguatkan konstruksinya," jelas Gidion dikutip dari Tribunnews.com.

Awal Mula Kasus Terungkap 

Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan menjelaskan, berdasarkan keterangan NH (ibu bayi), diketahui ia melahirkan bayi tersebut pada Sabtu (3/5/2025).

NH merawat sendiri di rumahnya kawasan Sicanang Belawan.

"Lalu dalam prosesnya, sang bayi mengalami sakit dan sempat diantarkan ke rumah sakit. 

Karena ada masalah ekonomi, bayi itu dibawa kembali ke rumah," terang Gidion.

Namun, bayi tersebut meninggal dunia pada Rabu (7/5/2025). 

Keterangan dokter yang menanganinya, bayi itu kekurangan gizi karena lahir secara prematur. 

NH diminta segera membawa anaknya ke RS Pirngadi Medan untuk penanganan lebih lanjut.

Namun, NH merasa ketakutan karena tidak memiliki identitas keluarga beserta kelengkapan administrasi.

Lantas, bayi itu dibawa ke masjid di Jalan Ampera 3, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur.

Pada Kamis (8/5/2025) pukul 06,14 WIB, kedua tersangka memesan ojek online dan meminta untuk mengantarkan jasad bayi itu yang sudah dimasukkan dalam paket ke suatu tempat.

Keduanya berperan sebagai pengantar dan penerima dalam konteks aplikasi ojek online itu. 

Kemudian, jasad bayi diantar ke lokasi penemuan atau tujuan oleh pengemudi ojek online.

"Lalu diserahkan kepada driver ojol di pinggir jalan untuk diantarkan ke lokasi tujuan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dikutip dari Tribunnews.com.

Diketahui, paket itu diantar oleh seorang pengemudi ojol berinisial MYA (35) sekitar pukul 06.14 WIB.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, mengatakan, MYA bertemu sepasang laki-laki dan perempuan yang menyerahkan tas dengan bagian atasnya berisi kain.

Dalam pesanannya, sepasang pemuda-pemudi itu meminta MYA mengantar paket.

Setelah menerima tas, MYA meminta nomor ponsel orang yang akan menerima paket tersebut, dan diberi nomor berinisial P.

Singkat cerita, MYA bergerak ke tujuan sesuai pesanan pelanggan.

Sedangkan pasangan muda-mudi itu menyetop mobil angkutan kota (angkot) lalu naik ke arah Simpang Brayan atau Fly Over Yos Sudarso.

"Pemilik orderan langsung naik angkot dan driver ojek online bergerak ke tujuan pengantaran," kata Kompol Siti, Kamis (8/5/2025).

Sesampainya di lokasi pengantaran, MYA menghubungi nomor ponsel yang diberikan oleh pengirim berinisial P, untuk memastikan lokasi dekat dengan pemakaman melalui pesan singkat.

Lalu, pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima barang meminta supaya pengemudi ojek online memberikan paket itu, kepada seorang marbot masjid. 

Pemilik nomor yang mengaku sebagai penerima itu, mengaku akan mengambil paket yang dikirim tersebut. 

Namun, MYA menolak menuruti kemauan penerima fiktif tersebut meski sudah dibayar. 

MYA kembali mengirimkan pesan, namun tidak terkirim alias nomornya tidak aktif lagi.

Mulai curiga, MYA mendatangi warga di lokasi untuk menanyakan keberadaan seorang wanita berinisial P yang tinggal di sebelah masjid.

Ternyata, warga di sekitar masjid tidak mengenal nama tersebut.

Kemudian, MYA mengambil tas yang dibawa itu dan membukanya.

Pada lapisan atas berisi kain sajadah berwarna biru. 

Setelah kain diangkat, terlihat bayi laki-laki yang sudah meninggal dunia.

Polisi Autopsi Jasad Bayi

Pihak kepolisian pun melakukan autopsi, sehingga masih menunggu kepastian identitas jasad bayi itu. 

"Hanya kita belum tuntas dalam melakukan konstruksi dan menunggu hasil autopsi di rumah sakit bhayangkara," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.

Terkait perbuatan kedua tersangka, mereka akan dipersangkakan dengan undang undang perlindungan anak.

Sedangkan kematian bayi dalam keadaan wajar memang ada sakit, maka kondisi tidak bisa dilakukan oleh ibunya pasalnya akan lebih ringan.

"Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tutupnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Awal Mula Kasus Paket Berisi Mayat Bayi Dikirim via Ojol di Medan, Hasil Inses Kakak-Adik,

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved