Berita Aceh Besar
Razia di Ingin Jaya Aceh Besar, Polisi Temukan Bong Sabu dalam Mobil dan Amankan 5 Knalpot Brong
Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan sebagai upaya untuk meminimalisir ruang gerak pelaku tindak pidana kriminal,
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dan sebagai upaya untuk meminimalisir ruang gerak pelaku tindak pidana kriminal, jajaran Polresta Banda Aceh menggelar razia Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di kawasan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Sabtu (10/5/2025) dini hari.
Razia ini menyasar pengguna jalan yang melintas di jalur Banda Aceh-Medan dan melibatkan puluhan petugas kepolisian.
Ini merupakan salah satu upaya proaktif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Ini upaya kita untuk mencegah berbagai potensi gangguan, mulai dari tindak kriminal, penggunaan narkoba, penyelundupan barang ilegal, hingga penggunaan knalpot brong,” kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Ingin Jaya, Iptu Fazilullah.
Ia menjelaskan, pihaknya berupaya untuk meminimalisir ruang gerak para pelaku tindak kriminal serta mencegah terjadinya gangguan keamanan.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap mobil barang, mobil penumpang, dan sepeda motor yang melintas di Jalan Banda Aceh-Medan dengan sasaran kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Apakah ada pelaku yang membawa atau menggunakan barang ilegal, baik senjata api, senjata tajam, bahan peledak, narkotika, maupun barang lainnya yang melanggar ketentuan," ucap Fazilullah.
Baca juga: Polisi Gelar Razia di Lamgugob, Amankan 12 Sepmor dan Sita 134 Pack Rokok Ilegal
Baca juga: Cegah Kebisingan, Polsek Peureulak Sita 25 Unit Knalpot Brong
Saat dilakukan pemeriksaan, papar dia, tentunya petugas menerapkan pola ‘3S’ yakni Senyum, Salam, Sapa.
“Ini paling diutamakan oleh petugas dan tidak diperbolehkan adanya arogansi dalam memeriksa objek,” tegas Kapolsek.
Saar melakukan razia, petugas menemukan beberapa sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi yang ditentukan, seperti penggunaan knalpot brong dan tidak menggunakan nomor polisi.
"Lima unit sepeda motor tidak memenuhi standar spesifikasi diamankan," jelasnya.
Lima sepeda motor yang diamankan tersebut adalah Honda CRF, Suzuki Satria F, Honda Beat, Yamaha RX King BL 4134, dan CB 150 Modifikasi BL 4173 AA.
Kelima kendaraan itu diamankan lantaran menggunakan knalpor brong dan ada yang tidak memiliki plat.
Selain sepeda motor, pihaknya juga ikut mengamankan dua unit kenderaan roda empat.
Aceh Besar
razia
Razia Kendaraan
Sepmor Knalpot Brong
Bong Sabu
Polsek Ingin Jaya
Polresta Banda Aceh
Prohaba.co
Wabup Aceh Besar Ajak ASN Rutin Donor Darah, 84 Kantong Terkumpul |
![]() |
---|
Ketua PKK Aceh Besar Serahkan Kursi Roda untuk Warga Miskin |
![]() |
---|
Kejari Aceh Besar Masih Sempurnakan Berkas Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi BGP |
![]() |
---|
Ketua TP-PKK Aceh Besar Hadiri Bakti Sosial Himab di Lamtamot |
![]() |
---|
Kakek di Aceh Besar Ditemukan Meninggal Hanyut di Irigasi, Diduga Terpeleset Saat Cuci Kaki |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.