Berita Kriminal

Oknum Pegawai Lapas Bulukumba Sulsesl Ditetapkan Tersangka Terkait Jual Sabu ke Tahanan

Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) 

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Bulukumba
LAPAS NARKOBA - Tersangka Aryadi sedang mendapat pengamanan ketat di Polres Bulukumba, Jumat (16/5/2025). Aryadi terancam hukuman pemecatan jika terbukti sebagai pengedar narkotika. 

PROHABA.CO, BULUKUMBA -  Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel)  berinisial Riyadi (35).

Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengungkap peranan Riyadi sebelum ia ditangkap oleh polisi.

Oknum pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba ini ditangkap polisi karena memiliki sabu.

Rencananya sabu itu akan diedarkan ke pengguna narkotika.

"Tersangka berperan sebagai penjual dalam kasus ini," kata Marala, Sabtu (17/5/2025).

Kini Riyadi ditangkap polisi dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima hasil pemeriksaan barang bukti yang diduga sabu dari Bidang Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sulawesi Selatan.

Barang yang dimiliki sebanyak delapan sachet serbuka kristal bening seberat 2,8425 gram.

Barang itu positif mengandung zat metamfetamin (Sabu).

Sementara hasil tes urine terhadap Riyadi menunjukkan hasil negatif.

Baca juga: Hubungan Tak Direstui, Pemuda Asal Kediri Coba Bunuh Kekasihnya di Pacet Mojokerto

Baca juga: Polres Aceh Tenggara Ringkus Tiga Tersangka Pemilik 15 Paket Sabu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Tim Satresnarkoba masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, Riyadi resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Bulukumba.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.

Diketahui sebelumnya, Riyadi ditangkkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Selasa (13/5/2025).

sekitar pukul 15.00 WITA di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba.

Saat itu, Riyadi kedapatan membawa delapan sachet sabu.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang melibatkan oknum petugas Lapas tersebut.

Selanjutnya RA menjalani proses penyelidikan lebih lanjut berupa tes urine, pengiriman Barang bukti ke labfor hingga sampai dengan tahap penetapan tersangka.

Sementara Kalapas Bulukumba, Akbar Amnur, menyampaikan bahwa proses hukum tersebut diserahkan ke kepolisian.

Ia juga menegaskan jika terbukti sebagai pengedar sabu dan telah memiliki putusan hukuman yang berkekuatan tetap maka yang bersangkutan terancam hukuman berat. (*)

Baca juga: Tahanan Perempuan di Asahan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Polisi

Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Thailand Bawa 1,9 Ton Narkoba Berbungkus Teh China di Perairan Karimun

Baca juga: Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu ke Lapas Perempuan Sigli

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul PNS Lapas Bulukumba Jual Sabu ke Tahanan, Kini Ditetapkan Tersangka, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved