Berita Banda Aceh
Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap 2 Lansia Pelaku Pungli ke Pedagang Kawasan Kampus Kopelma
Tim Lebah Polisi Sektor (Polsek) Darussalam menangkap dua pria pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Kampus Darussalam, Minggu (18/5/2025).
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Tim Lebah Polisi Sektor (Polsek) Darussalam menangkap dua pria pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Kampus Darussalam, Minggu (18/5/2025).
Kedua pelaku Lanjut Usia (lansia) yakni MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap para pedagang di sekitaran lingkar kampus kopelma Darussalam di Gampong Tanjung Selamat.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Lebah Polsek Darussalam, setelah menerima laporan dari masyarakat perihal kegiatan kedua pelaku.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang.
Dimana dari laporan yang mereka terima, pungutan itu telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.
Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi itu.
"Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi.
Saat sedang mengutip itulah, pelaku kita amankan," kata Adam dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Dosen, Dua Motor Diamankan
Baca juga: Semen Padang, PSS Sleman, dan Barito Putera, Siapa yang Bertahan di Liga 1? Ini Skenario Lengkapnya
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 35 ribu yang dikutip dari para pedagang.
Keduanya pun digiring ke Polsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.
Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan.
Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih, dari setoran para pedagang.
"Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Adam.
Meski terbukti melakukan hal yang tergolong dalam aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan.
Motor Digadai Murah, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah Termasuk Seorang IRT |
![]() |
---|
Satreskrim Polresta Banda Aceh Tangkap Petani Asal Seulimum Angkut Kayu Tanpa Dokumen |
![]() |
---|
Terpidana Gay dan Zina Dihukum Cambuk 80 hingga 100 Kali di Banda Aceh |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh Apresiasi Pengabdian Sukarelawan Aceh Mengajar |
![]() |
---|
Ketua Komisi I DPRA Kecam Keras Penyiksaan 5 Pemuda Aceh di Kapal Cumi Maluku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.