Berita Banda Aceh

Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap 2 Lansia Pelaku Pungli ke Pedagang Kawasan Kampus Kopelma

Tim Lebah Polisi Sektor (Polsek) Darussalam menangkap dua pria pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Kampus Darussalam, Minggu (18/5/2025).

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PUNGLI - Tim Lebah Polsek Darussalam mengamankan dua lansia yang tertangkap tangan melakukan pungli kepada pedagang di kawasan lingkar kampus, Gampong Tanjong Selamat, Minggu (18/5/2025) sore. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Tim Lebah Polisi Sektor (Polsek) Darussalam menangkap dua pria pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Kampus Darussalam, Minggu (18/5/2025).

Kedua pelaku Lanjut Usia (lansia) yakni MA (75) dan SF (65), warga Aceh Besar, diamankan karena diduga telah melakukan pungli terhadap para pedagang di sekitaran lingkar kampus kopelma Darussalam di Gampong Tanjung Selamat.

Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Lebah Polsek Darussalam, setelah menerima laporan dari masyarakat perihal kegiatan kedua pelaku.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Darussalam, Iptu Adam Maulana mengatakan, MA dan SF tertangkap tangan saat sedang mengutip uang dari sejumlah pedagang.

Dimana dari laporan yang mereka terima, pungutan itu telah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Para pedagang wajib menyetor sejumlah uang kepada yang bersangkutan agar dapat berjualan di lokasi itu.

"Setelah menerima informasi dari warga, kita langsung bertindak dengan memantau di lokasi.

Saat sedang mengutip itulah, pelaku kita amankan," kata Adam dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Tim Lebah Polsek Darussalam Tangkap Pelaku Curanmor Dosen, Dua Motor Diamankan

Baca juga: Semen Padang, PSS Sleman, dan Barito Putera, Siapa yang Bertahan di Liga 1? Ini Skenario Lengkapnya

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas ikut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 35 ribu yang dikutip dari para pedagang.

Keduanya pun digiring ke Polsek Darussalam untuk menjalani pemeriksaan lanjut.

Kepada polisi, mereka mengaku telah mengutip uang ini selama tiga tahun belakangan.

Dalam sehari, MA dan SF memperoleh sekitar Rp 60 ribu atau bahkan lebih, dari setoran para pedagang.

"Dalam seminggu bisa terkumpul kurang lebih hingga Rp 450 ribu, hasil dari kutipan ini mereka bagi rata yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ucap Adam.

Meski terbukti melakukan hal yang tergolong dalam aksi premanisme, MA dan SF tak ditahan.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved