Berita Kriminal
Peras Kepala Desa, Ketua LSM dan Oknum ASN Inspektorat Diringkus Polisi dalam OTT
Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan dalih adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari DD
Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan dalih adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari Dana Desa
PROHABA.CO, SUMENEP - Dua pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap Siti Naisa, seorang kepala desa di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sumenep.
Kedua pelaku itu, yakni Jufri (59), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kantor Inspektorat Sumenep serta seorang rekannya atas nama Syaiful Bahri (48), berstatus sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK.
Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan dalih adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari Dana Desa (DD).
"Keduanya dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5/2025) lalu," kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Selasa (27/5/2025).
Rivanda menambahkan, upaya pemerasan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025.
Dalam pesan tersebut, Jufri menyampaikan ancaman bahwa rekan mereka, Syaiful Bahri, akan melaporkan proyek jalan desa ke Inspektorat apabila tidak diberikan uang sebesar Rp 40 juta.
Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Diduga Sempat Ajak Ormas Demo
Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap Guru
Karena merasa tertekan, korban melakukan negosiasi dan akhirnya menyanggupi untuk memberikan Rp 20 juta.
Pertemuan antara korban dan pelaku disepakati untuk dilakukan di rumah Jufri, Desa Kolor, Kecamatan Kota.

Pada hari yang telah ditentukan, korban datang bersama suaminya, membawa uang tunai sesuai permintaan.
Begitu uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, petugas dari Satuan Reskrim Polres Sumenep yang telah membuntuti sejak awal langsung meringkus kedua pelaku.
“Kami mengamankan beberapa barang bukti," tambah Rivanda.
Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp 20 juta yang telah dimasukkan ke dalam tas, dua ponsel, serta dokumen percakapan.
Karena perbuatannya, Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Dinilai Tidak Kooperatif, Polres Sabang Tetapkan TIY Sebagai DPO Kasus Pemerasan dan Pengancaman
Sementara Jufri dikenai tambahan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut.
"Ini jadi pengingat pentingnya pengawasan pada praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik," pungkas AKBP Rivanda.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Kades, ASN dan Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi"
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/27/151405578/peras-kades-asn-dan-ketua-lsm-di-sumenep-diringkus-polisi
Diduga Karena Cemburu, Pemuda di Lumajang Bacok Selingkuhan Istri hingga Tewas |
![]() |
---|
Sopir Bank di Wonogiri Bawa Kabur Uang Rp9 Miliar Saat Bertugas, Pelaku Diburu |
![]() |
---|
Lima Jenazah Satu Keluarga Ditemukan Terkubur di Pekarangan Rumah di Indramayu |
![]() |
---|
Faktor Ekonomi dan Sakit Hati, Menantu di Belitung Rampok Mertuanya Sendiri |
![]() |
---|
Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga Pekanbaru, 1 Meninggal, Dipukul dengan Cangkul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.