Berita Kriminal

Peras Kepala Desa, Ketua LSM dan Oknum ASN Inspektorat Diringkus Polisi dalam OTT

Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan dalih adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari DD

Editor: Misran Asri
KOMPAS.com/Nur Khalis
Pelaku Syaiful Bahri saat diamankan di Polres Sumenep. 

Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan dalih adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari Dana Desa

PROHABA.CO, SUMENEP - Dua pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap Siti Naisa, seorang kepala desa di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ditangkap personel Satuan Reskrim Polres Sumenep.
 
Kedua pelaku itu, yakni Jufri (59), seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kantor Inspektorat Sumenep serta seorang rekannya atas nama Syaiful Bahri (48), berstatus sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BIDIK. 

Keduanya diduga memanfaatkan posisinya untuk menekan korban dengan dalih adanya penyimpangan dalam proyek pengaspalan jalan yang dibiayai dari Dana Desa (DD). 

"Keduanya dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu (25/5/2025) lalu," kata Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, Selasa (27/5/2025). 

Rivanda menambahkan, upaya pemerasan bermula dari pesan WhatsApp yang dikirim Jufri kepada korban pada 23 Mei 2025. 

Dalam pesan tersebut, Jufri menyampaikan ancaman bahwa rekan mereka, Syaiful Bahri, akan melaporkan proyek jalan desa ke Inspektorat apabila tidak diberikan uang sebesar Rp 40 juta. 

Baca juga: Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Diduga Sempat Ajak Ormas Demo

Baca juga: Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pemerasan terhadap Guru

Karena merasa tertekan, korban melakukan negosiasi dan akhirnya menyanggupi untuk memberikan Rp 20 juta. 

Pertemuan antara korban dan pelaku disepakati untuk dilakukan di rumah Jufri, Desa Kolor, Kecamatan Kota. 

Oknum ASN Inspektorat  Sumenep
Pelaku Jufri saat diamankan Polres Sumenep. (KOMPAS.com/Nur Khalis)

Pada hari yang telah ditentukan, korban datang bersama suaminya, membawa uang tunai sesuai permintaan. 

Begitu uang diserahkan kepada Syaiful Bahri, petugas dari Satuan Reskrim Polres Sumenep yang telah membuntuti sejak awal langsung meringkus kedua pelaku. 

“Kami mengamankan beberapa barang bukti," tambah Rivanda. 

Barang bukti yang diamankan di antaranya uang tunai senilai Rp 20 juta yang telah dimasukkan ke dalam tas, dua ponsel, serta dokumen percakapan. 

Karena perbuatannya, Syaiful Bahri dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 jo Pasal 335 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Dinilai Tidak Kooperatif, Polres Sabang Tetapkan TIY  Sebagai DPO Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Sementara Jufri dikenai tambahan Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam tindak pidana tersebut. 

"Ini jadi pengingat pentingnya pengawasan pada praktik pemerasan yang mencederai integritas pelayanan publik," pungkas AKBP Rivanda.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peras Kades, ASN dan Ketua LSM di Sumenep Diringkus Polisi"
https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/27/151405578/peras-kades-asn-dan-ketua-lsm-di-sumenep-diringkus-polisi

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved