Berita Sabang

Dinilai Tidak Kooperatif, Polres Sabang Tetapkan TIY  Sebagai DPO Kasus Pemerasan dan Pengancaman

Kepolisian Resor (Polres) Sabang melalui Kasie Humas Ipda Saiful Anwar, Senin (22/1/2024) menpublikasikan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TIY

Editor: Muliadi Gani
Humas Polres Sabang
Penetapan DPO ini karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka. 

Menurut Penyidik bahwa karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka, sehingga Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka TIY alias Popon. 

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Kepolisian Resor (Polres) Sabang melalui Kasie Humas Ipda Saiful Anwar, Senin (22/1/2024) menpublikasikan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap TIY alias Popon atas perkara tindak pidana Pemerasan dan Pengancaman sebagaimana ketentuan Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Sudah dua kali penyidik ​​mengirimkan panggilan ke TIY alias Popon sebagai tersangka akan tetapi tidak diindahkan.

Kapolres Sabang, AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasie Humas Ipda Saiful Anwar, mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 2 Januari 2024 lalu, TIY alias Popon sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polres Sabang

"Penetapan DPO kepada tersangka berdasarkan penerbitan Daftar Pencarian Orang dengan Nomor : DPO/01/I/RES.1.19/2024" Ucapnya. 

Baca juga: Polres Sabang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Orang Ditangkap

Ipda Saiful menjelaskan, Penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang sudah dilakukan secara profesional, transparan dan berkeadilan.

Menurut Penyidik bahwa karena tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh tersangka, sehingga Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka TIY alias Popon. 

"Sudah dua kali panggilan penyidik sebagai tersangka ditujukan kepada TIY alias Popon, akan tetapi tidak diindahkan panggilan penyidik ini.

Sehingga hari ini Penyidik Polres Sabang menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tersangka TIY alias Popon," Jelas Saiful. 

Lebih lanjut, ditegaskan polres Sabang komitmen untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini dan memastikan keadilan berlaku.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya pada proses hukum yang sedang berjalan, juga mengingatkan bahwa tidak ada seorang pun yang dikecualikan dari kewajiban hukum, dan menegaskan bahwa proses hukum harus dilalui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: TNI AD, Kompas Gramedia, dan Tribun Network Teken MoU, Akan Adakan Pelatihan Literasi Digital

Baca juga: BEREH, Polresta Banda Aceh Tangkap DPO Bandar Sabu Asal Bireuen

Polres Sabang akan terus berusaha mencari kebenaran dan menindak setiap pelanggaran hukum yang terungkap dalam proses penyidikan ini.

"Kami menghimbau kepada masyarakat dan semua pihak dapat membantu pencarian orang ini dengan cara diawasi, ditangkap atau diserahkan atapun diinformasikan keberadaannya kepada Penyidik maupun Penyidik Pembantu Polres Sabang dengan nomor handphone 08126922783 atau 081360005145 atau dapat disampaikan ke Kantor Polri terdekat, "Pungkaanya

Dalam kesempatan ini Saiful mengucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah sabar menunggu perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Penyidik Polres Sabang. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved