Berita Sabang

Polres Sabang Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu, Satu Orang Ditangkap

Satuan Narkoba Polres Sabang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang mencoba menguasai atau memiliki narkotika

Editor: Muliadi Gani
For Serambinews.com
Sat Narkoba Polres Sabang berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka MR Alias D (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu 

Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika adalah prioritas kami, dan kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat Sabang dari bahaya narkotika.

Laporan Aulia Prasetya | Sabang

PROHABA.CO, SABANG - Satuan Narkoba Polres Sabang  berhasil mengamankan seorang tersangka MR Alias D (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung tanpa insiden dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, Jum’at (27/10/2023).

Satuan Narkoba Polres Sabang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana yang mencoba menguasai atau memiliki narkotika jenis Sabu.

Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya Polres Sabang dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Sat Narkoba Polres Sabang berhasil mengidentifikasi dan menangkap seorang tersangka MR Alias D (32) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung tanpa insiden dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Kami sangat bersyukur atas keberhasilan ini.

Baca juga: Peredaran 25 Kg Sabu Jaringan Aceh - Malaysia Digagalkan, Polisi: Ini Kualitas Paling Bagus

Baca juga: Tiga Orang Hilang Tertimpa Longsor di Subulusslam, Diduga Terseret ke Sungai Lae Kombih

Baca juga: Pelaku Perusakan Sepmor Polisi Sabang Diringkus

Tindakan tegas terhadap peredaran narkotika adalah prioritas kami, dan kami akan terus bekerja keras untuk melindungi masyarakat Sabang dari bahaya narkotika.

" kata Kapolres Sabang AKBP Erwan, SH, MH melalui Kasat Narkoba Ipda Muhammad Riza, SH. 

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, 10 (sepuluh) bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dengan berat 3,50 (tiga koma lima puluh) gram.

Tersangka akan segera dihadapkan ke proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk aktif berperan serta dengan memberikan informasi yang berguna dalam upaya memberantas peredaran narkotika.

Semua informasi yang diberikan akan dijaga kerahasiaannya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved