Pemerasan Kadin Cilegon

Ketua Kadin Cilegon Tersangka Pemerasan Proyek Rp 5 Triliun, Diduga Sempat Ajak Ormas Demo

Selain memaksa, Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

Editor: Misran Asri
Kompas.com/Rasyid Ridho
Polda Banten menetapkan 3 orang tersangka kasus pemerasan proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada PT Chandra Asri Alkali. Jumat (16/5/2025). Satu tersangka diantaranya Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim. 

Selain memaksa, Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

PROHABA.CO, SERANG – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Muhammad Salim, diduga memaksa PT China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE), kontraktor pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak usaha Chandra Asri Group, untuk memberikan proyek senilai Rp 5 triliun. 

Tindakan tersebut dilakukan bersama Wakil Ketua Bidang Industri Kadin Cilegon, Ismatullah. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa Salim dan Ismatullah melakukan dua kali pertemuan dengan pihak PT CCE. 

“Pada tanggal 14 dan 22 April 2025, MS (Salim) dan IA (Ismatullah) bertemu dengan PT Total selaku perwakilan PT Chengda untuk memaksa meminta proyek,” kata Dian kepada wartawan saat rilis kasus di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025) malam. 

Selain memaksa, Salim juga mengajak dan menggerakkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa ke proyek strategis nasional (PSN) tersebut. 

Namun, aksi demo tidak terlaksana karena Salim dijanjikan melakukan pertemuan dengan PT CCE pada 9 Mei 2025. 

Baca juga: Nikita Mirzani Diperiksa Terkait Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

“Kalau aksi demo sebelumnya tidak ada. Jadi memang ini sebelumnya sudah diagendakan pertemuan dengan PT Chengda ini dari tanggal 16 April, tapi (pertemuannya) tanggal 9 Mei,” ujar Dian. 

Salim disebut turut mengoordinasikan pimpinan organisasi masyarakat lainnya seperti HIPMI, HNSI, dan sejumlah ormas lain. 

“Digerakkan saudara MS melalui WhatsApp para tetua-tetua ini untuk hadir ke PT Chengda,” kata Dian. 

Atas perbuatannya, Muhammad Salim dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. 

Salim ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Ismatullah dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Cilegon, Rufaji Jahuri. 

Baca juga: Terlibat Pemerasan, Dua Oknum BPK RI Diciduk

Diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video yang memperlihatkan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun tanpa tender oleh sejumlah pengusaha Cilegon yang tergabung dalam Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat (ormas) Cilegon kepada kontraktor pabrik PT Chandra Asri Alkali (CAA), China Chengda Engineering Co., Ltd (CCE). 

Video tersebut menuai reaksi keras dari Gubernur Banten Andra Soni, Kementerian Investasi, Kadin Indonesia, dan pihak kepolisian.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ketua Kadin Cilegon Ajak Ormas Demo Paksa Minta Proyek Rp 5 T"
https://regional.kompas.com/read/2025/05/17/052000478/terungkap-ketua-kadin-cilegon-ajak-ormas-demo-paksa-minta-proyek-rp-5-t?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved