Berita Kriminal

Sekretaris Desa Dianiaya Saat Memergoki Istrinya Bersama dengan Pria Lain di Rumahnya

Penganiayaan itu terjadi di rumah Komarudin, saat Sekdes  Desa Bulurejo itu pulang ke rumahnya dan mendapati istrinya sedang bersama seorang lelaki la

Editor: Misran Asri
Istimewa
Ilustrasi - Komarudin Soleh (42) Sekretaris Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dianiaya oleh teman pria istrinya sendiri saat pelaku dan istri korban berada di rumah.  

Penganiayaan itu terjadi di rumah Komarudin, saat Sekdes  Desa Bulurejo itu pulang ke rumahnya dan mendapati istrinya sedang bersama seorang lelaki lain.

PROHABA.CO, LUMAJANG - Komarudin Soleh (42) seorang Sekretaris Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, dianiaya oleh teman pria istrinya sendiri. 

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di rumah Komarudin Soleh, saat Sekdes  Desa Bulurejo itu pulang ke rumahnya dan mendapati istrinya sedang bersama seorang lelaki lain. 

Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Untoro Abimanyu mengatakan, saat itu, korban yang merupakan seorang Sekretaris Desa Bulurejo baru saja pulang ke rumahnya usai mengikuti rapat di Balai Desa Bulurejo.
 
Sesampaiya di rumah, Komarudin mendapati istrinya sedang bersama dengan seorang pria berinisial SA (43), warga Desa Bulurejo, Kecamatan Tempursari, dimana eduanya sedang berada di dalam rumah.
 
Tidak dijelaskan posisi detail SA dan istri Komarudin saat dipergoki waktu itu. 

Baca juga: Orang Tua Korban Penganiayaan Siswi SMA Oleh Oknum ASN Berikan Apresiasi Gerak Cepat Polres Langsa

Namun, istrinya ketika itu langsung panik dan menutup mulut Komarudin dengan tangannya agar tidak sampai menimbulkan keributan.
 
Tapi, tiba-tiba SA melakukan pemukulan terhadap Komarudin di bagian wajah dan pergi meninggalkan rumah sekdes tersebut. 

"Kemungkinan kepergok, jadi karena panik dia langsung memukul korban," kata Untoro di Mapolres Lumajang, Jumat (30/5/2025). 

Untoro mengungkapkan, kondisi Komarudin saat itu tidak bisa melakukan perlawanan karena yang bersangkutan sedang sakit. 

Bahkan, untuk berkegiatan sehari-hari, Komarudin harus menggunakan kursi roda. 

"Korban memang sakit, dia pakai kursi roda," ungkapnya. 

Baca juga: Diduga Korban Penganiayaan, Wanita di Pidie Jaya Ditemukan Meninggal di Kamar, Polisi Buru Suaminya

Saat ini, SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang sejak Jumat (23/5/2025). 

SA dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan. 

Untoro menjelaskan, polisi masih mendalami tentang adanya tindak pidana perzinahan yang dilakukan SA dengan istri Komarudin. 

Baca juga: Polisi DPO Miftahul Rayyan Warga Punge Blang Cut Terkait Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Sampai saat ini, kata Untoro, istri Komarudin masih berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. 

"Terkait pasal 284 KUHP tentang perzinahan, kami masih melakukan pendalaman, sementara istri pak Sekdes ini masih berstatus sebagai saksi," pungkasnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pergoki Istrinya Bareng Lelaki Lain di Rumah, Sekdes di Lumajang Malah Dianiaya" https://surabaya.kompas.com/read/2025/05/30/085635878/pergoki-istrinya-bareng-lelaki-lain-di-rumah-sekdes-di-lumajang-malah

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved