Berita Banda Aceh

Terungkap! Napi di Lapas Meulaboh Kendalikan Pungli di Merduati Banda Aceh 

Tim Rajawali bentukan Kapolsek Kutaraja berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DIAMANKAN - Pria berinisial MN (39) diamankan, diduga melakukan pungli dikendalikan Napi dari LP Meulaboh, berupa kutipan 'dana keamanan' terhadap para pedagang yang berjualan di kawasan Merduati, Banda Aceh, Sabtu (31/5/2025) malam. 

Kapolsek Kutaraja itu menjelaskan, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.

Laporan Sara Masroni | Banda Aceh 

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Tim Rajawali bentukan Kapolsek Kutaraja berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Merduati, Banda Aceh, pada Sabtu (31/5/2025) malam.

Pelaku berinisial MN (39), diketahui kerap melakukan pungli berupa kutipan ‘dana keamanan’ dari para pedagang yang berjualan di kawasan tersebut.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kapolsek Kutaraja, Iptu M Jabir mengungkapkan, hal semacam ini dilakukannya sudah berjalan selama dua tahun belakangan.

Kemudian terungkap fakta, aksi tersebut dilakukan atas perintah dari seorang narapidana (Napi) yang kini ditahan di salah satu lapas di Meulaboh, Aceh Barat.

MN ditangkap atas laporan masyarakat yang kian resah selama ini.

Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dengan mengamankan yang bersangkutan di wilayah tempatnya beraksi, usai mendalami informasi tersebut.

"Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengaku kalau hal ini dilakukan atas perintah dari rekannya yakni AG (50)," ujar Iptu Jabir, Minggu (1/6/2025). 

Kapolsek Kutaraja itu menjelaskan, AG merupakan warga Banda Aceh yang saat ini ditahan di Lapas Meulaboh atas kasus narkotika.

Ia juga seorang residivis yang mana sebelumnya pernah ditahan.

"Dia ini residivis, pernah tersandung kasus penganiayaan dan lainnya, sekarang ditahan di Lapas Meulaboh karena kasus narkotika," ucap Iptu Jabir. 

Sementara MN, kepada polisi dia mengaku setiap kutipan itu langsung disetorkan kepada AG via aplikasi e-money.

Jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp 85 ribu hingga Rp 400 ribu.

"Jadi setelah MN menerima telepon WhatsApp dari AG, ia mengutip dari pedagang, hasilnya disetorkan ke AG via Dana.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved