Pemerasan Ketua LSM

Ketua LSM Peras Perusahaan, Tak Tanggung-Tanggung, Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Setiap Bulan

Dana tersebut rutin diterima dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi

Editor: Misran Asri
Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
ilustrasi pemerasan 

Dana tersebut rutin diterima dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

PROHABA.CO, SERANG - Polisi meringkus Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan, Mustofa (51), setelah memeras PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), sebuah perusahaan limbah di Kabupaten Serang, Banten. 

Akibat pemerasan yang dilakukan Mustofa, PT WPLI mengalami kerugian mencapai Rp 400 juta. 

"Total kerugian adalah Rp 400 juta, di mana Rp 100 juta diserahkan di awal. 

Selanjutnya Rp 300 juta dengan cara dicicil bulanan selama 20 bulan, dikali Rp 15 juta, itu adalah setoran bulanan kepada LSM ini," kata Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, kepada wartawan saat rilis di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025). 

Mustofa, yang sehari-hari bekerja sebagai penjahit pakaian, memeras PT WPLI dengan cara melancarkan demo pada tahun 2017 menuntut dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelolanya. 

Jika tidak diberi, tersangka mengancam akan melaporkan perusahaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait pencemaran lingkungan.

Baca juga: Peras Kepala Desa, Ketua LSM dan Oknum ASN Inspektorat Diringkus Polisi dalam OTT

Dalam tekanan karena adanya ancaman tersebut, terjadi kesepakatan bahwa PT WPLI setuju memberi dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta per bulan. 

Dana tersebut rutin diterima Mustofa dari September 2020 hingga Oktober 2022, yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi. 

Ketua LSM
Ketua LSM ditangkap usai memeras perusahaan limbah di Serang Banten. Rabu (11/6/2025). Tersangka Mustofa meraup Rp400 juta dari hasil memeras perusahaan dengan modus akan melaporkan pencemaran lingkungan ke kementrian.(KOMPAS.COM/RASYID RIDHO)

Setelah itu, Mustofa pada November 2023 kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa kendaraan operasional, yaitu mobil Toyota Avanza, Toyota Sigra, Isuzu Elf, dan tiga unit sepeda motor. 

Kemudian perangkat elektronik seperti komputer, laptop, printer, hingga iPhone 14 Pro Max. 

"Permintaan itu disertai ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi," ujar Dian. 

Manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus pemerasan tersebut ke Polda Banten. 

Baca juga: Anggota LSM Diamuk Massa di Aceh Tamiang, 1 Orang Terluka dan 1 Mobil Rusak, Begini Kata Kapolres

Adanya laporan tersebut, penyidik menangkap Mustofa pada Kamis (5/6/2025) di rumahnya di Jawilan, Kabupaten Serang. 

Mustofa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 368 Jo pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketua LSM Peras Perusahaan Banten: Minta 3 Mobil, iPhone, dan 15 Juta Tiap Bulan" https://regional.kompas.com/read/2025/06/11/162451478/ketua-lsm-peras-perusahaan-banten-minta-3-mobil-iphone-dan-15-juta-tiap

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved