Berita Banda Aceh

Terdakwa Pembunuhan di Jeulingke Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU

Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Dhiyaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
MENGIKUTI SIDANG - Terdakwa pembunuhan di Jeulingke, Zulfurqan mengikuti sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/6/2025). 

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, dalam sidang tersebut, terdakwa berdasarkan dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara dakwaan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH -  Zulfurqan (20) terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap Dhiyaul Fuadi (20), yang ditemukan tewas di kamar kosnya, Desa Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Oktober 2024 lalu.

Zulfurqan dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Hal itu diketahui dalam sidang pembacaan tuntutan oleh JPU di Ruang Sidang I pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (12/6/2025).

Sidang pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua, Azhari, Muhklis dan Nelly Maisuri Lubis.

Kasi Intelijen Kejari Banda Aceh, Muhammad Kadafi, mengatakan, dalam sidang tersebut, terdakwa berdasarkan dakwaan primair melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, sementara dakwaan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dalam materi tuntutannya, jaksa menuntut agar terdakwa Zulfurqan bin M Razi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Dhiyaul.

"Dan dengan rencana terlebih dahulu merampas harta benda korban, baru menghilangkan nyawanya," kata Kadafi dikutip Serambinews.

"Terdakwa dijatuhkan pidana pokok yakni pidana mati," sambungnya.

Baca juga: Satreskrim Polresta Banda Aceh Serahkan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa di Jeulingke ke Jaksa

Baca juga: Pacar Tersangka Pembunuh di Jeulingke Penuhi Panggilan Polisi, Baru Menjalin Hubungan

Terdakwa juga diperintahkan untuk tetap dilakukan penahanan dan menyatakan beberapa barang bukti dikembalikan kepada saksi.

Terdakwa Zulfurqan hanya bisa tertunduk lesu usai mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU tersebut.

Saat ditanyakan oleh Majelis Hakim apakah menerima tuntutan tersebut, terdakwa usai berkoordinasi dengan Kuasa Hukumnya akan menyatakan pledoi (pembelaan) yang dijadwalkan pada Kamis (19/6/2025) mendatang.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengatakan, tuntutan mati JPU kepada terdakwa tersebut dilakukan lantaran melihat dari akibat yang dilakukan oleh terdakwa. JPU tidak mesti harus melihat modus yang dilakukan oleh terdakwa.

"Kita melihat dari pengakuan terdakwa dan hasil persidangan," ucapnya.

Dikatakan, pihaknya dalam melakukan pemeriksaan tersebut sudah mengikuti petunjuk secara berjenjang.

Lantaran perkara pembunuhan tersebut merupakan salah satu perkara penting, pihaknya langsung menerima petunjuk dari Kejagung.

Jadi kata Isnawati, tuntutan yang diberikan oleh JPU itu, sudah melalui mekanisme berjenjang dan petunjuk dari Kejagung.

Sehingga hal itu pula yang membuat sidang pembacaan tuntutan itu sempat tertunda tiga kali.

"Ditunda itu karena kita masih menunggu petunjuk dari Kejagung.

Dan hari ini sudah final tuntutannya,"pungkasnya.

Baca juga: Ada Kejanggalan, Keluarga Mahasiswa Korban Pembunuhan di Jeulingke Banda Aceh Ragukan Motif Pelaku

Baca juga: Tersangka Pembunuh Mahasiswa Aceh Barat di Jeulingke Diciduk, Motif Belum Terungkap

Baca juga: Terkait Kasus Pembunuhan di Jeulingke, Polisi akan Periksa Pacar Tersangka

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Zulfurqan Dituntut Hukuman Mati oleh JPU, Terdakwa Kasus Pembunuhan di Jeulingke, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved