Selasa, 28 April 2026

Berita Aceh Selatan

Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan melalui Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar rekonstruksi

Editor: Muliadi Gani
For Prohaba.co
REKONSTRUKSI BAKAR RUMAH - Adegan rekonstruksi kasus pembakaran rumah memakai pertalite berlangsung di Puncak Gemilang, Gampong Lhok Bengkuang Timur, Aceh Selatan, Jumat (13/6/2025). 

Tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk kerugian materiel dan immateriel lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor."

"Kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek. (Serambinews)

Baca juga: Emosi Tuduh Istrinya Selingkuh, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Nekat Bakar Rumah 

Baca juga: Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan

Baca juga: PSG vs Atletico Madrid di Piala Dunia Antarklub 2025: Ini Prediksi Skor dan Head to Head Kedua Tim

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved