Berita Aceh Selatan
Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembakaran Rumah Bermotif Asmara
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan melalui Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Selatan menggelar rekonstruksi
Tersangka dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Untuk kerugian materiel dan immateriel lainnya, saat ini setelah dilaksanakan olah TKP dari jajaran Unit Reskrim dan juga dari Puslabfor."
"Kami masih melakukan penghitungan secara rinci dan detail," ujar Kapolsek. (Serambinews)
Baca juga: Emosi Tuduh Istrinya Selingkuh, Pria Aceh Utara Ditangkap Polisi Usai Nekat Bakar Rumah
Baca juga: Seorang Pria Asal Aceh Selatan Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Abdya, Kini Korban Hamil 8 Bulan
Baca juga: PSG vs Atletico Madrid di Piala Dunia Antarklub 2025: Ini Prediksi Skor dan Head to Head Kedua Tim
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Aceh Selatan
Rekonstruksi (Reka Ulang)
Rekonstruksi
reka ulang
rumah dibakar
Pembakaran Rumah
Prohaba.co
| Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Tangkap Petani Pengedar 26 Paket Sabu |
|
|---|
| Tersangka Kasus Curanmor Dibekuk Sekeluar dari Rutan |
|
|---|
| Menu MBG Berbelatung di Aceh Selatan, Siswa SMPN 3 Sawang Protes |
|
|---|
| Konflik Jual Beli Tanah Berujung Penganiayaan, Polisi Amankan Pelaku di Aceh Selatan |
|
|---|
| Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Adegan-rekonstruksi-kasus-pembakaran-rumah-memakai-pertalite-berlangsung-di-Puncak-Gemilang.jpg)