Berita Bireuen

Pasangan Non Mahram Terbukti Ikhtilath di Bireuen Dicambuk 22 Kali di Halaman Masjid Agung

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim jaksa eksekutor mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
CAMBUK - Terpidana Sel bin Lz (21), warga Kecamatan Bandar Sakti, Lhokseumawe, menjalani hukuman uqubat cambuk sebanyak 22 kali di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis (26/6/2025). 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim jaksa eksekutor mengeksekusi hukuman cambuk terhadap dua terpidana pelanggar Qanun Jinayat di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Bireuen, Kamis (26/6/2025) sore.

Pasangan nonmahram itu terbukti dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Syariyah Bireuen karena melanggar pasal 25 Ayat (1)  dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan menerima uqubat ta’zir berupa 25 kali cambukan. 

Mereka adalah Mus bin M (56), warga salah satu desa di Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, dan Sel bin Lz (21), warga dari Kecamatan Bandar Sakti, Kota Lhokseumawe.

Keduanya sebelumnya telah menjalani hukuman penjara selama tiga bulan, dan masing-masing menerima 22 kali cambukan sebagai bentuk sisa uqubat dari total 25 kali cambukan yang dijatuhkan oleh pengadilan.

Melansir pantauan Serambinews.com, kedua terpidana dibawa ke lokasi eksekusi dan terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Bireuen.

Mereka menyatakan siap untuk menjalani hukuman cambuk.

Baca juga: 13 Terpidana Kasus Judi Online Jalani Eksekusi Hukuman Cambuk di Bireuen

Eksekusi diawali dengan terpidana perempuan yang dicambuk oleh petugas perempuan dengan pakaian khusus yang menutupi wajah.

Jaksa eksekutor, Leni Puji Lestari, membacakan putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen dan mengingatkan bahwa jika terpidana tidak sanggup, maka cukup dengan mengangkat tangan untuk menghentikan sementara proses cambuk.

Pada hitungan ke-12, proses sempat dihentikan setelah terpidana menunjukkan reaksi tertentu. 

Namun setelah dikonfirmasi oleh hakim pengawas dan pengamat dari Mahkamah Syar’iyah, yang bersangkutan menyatakan masih sanggup dan proses pun dilanjutkan hingga selesai.

Setelah itu, giliran terpidana pria menjalani proses serupa hingga hukuman cambuk selesai.

Baca juga: Pelaku Begal Payudara di Langsa Ditangkap Warga Setelah Sepmor Mogok saat Kabur

Seusai dicambuk, keduanya langsung dibawa ke ambulans 119 milik Dinkes Bireuen untuk pemeriksaan kesehatan pascaeksekusi.

Eksekusi cambuk tersebut disaksikan oleh Asisten I Setdakab Bireuen, unsur Forkopimda, jajaran Satpol PP dan WH, imum syik Masjid Agung Sultan Jeumpa, serta sejumlah undangan lainnya. 

Dikutip Serambinews.com dari Wikipedia, Ikhtilath berasal dari bahasa Arab yang secara harfiah berarti "pembauran" atau "pencampuran."

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved