Berita Aceh Singkil
Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Medsos Karena Tak Terima Diputusin
Seorang pemuda di Aceh Singkil menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial Facebook karena tak terima sang pacar memutuskan hubungan
PROHABA.CO, SINGKIL – Seorang pemuda di Aceh Singkil menyebarkan video tak senonoh mantan pacarnya ke media sosial Facebook karena tak terima sang pacar memutuskan hubungan asmara dengannya.
Pemuda bernama Panji Arda Wing Fiwanda (30), yang tinggal di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh itu kini harus berhadapan dengan pasal dalam UU ITE.
Semasa menjalin hubungan pelaku dan korban yang menjalin asmara memang telah berlangsung selama beberapa tahun.
Namun sekitar Oktober 2024, hubungan antara pelaku dan korban mulai muncul keretakan.
Cekcok kecil yang terus terjadi hingga membuat korban memutuskan untuk mengakhiri hubungan.
Akan tetapi, keputusan itu tak diterima oleh pelaku Panji.
Setelah diputuskan korban, pelaku melampiaskan rasa sakit hati dengan cara mengunggah video tak senonoh tersebut ke media sosial.
Pada Februari 2025, pelaku membuat akun Facebook baru.
Tak lama, ia mulai mengunggah sejumlah video vulgar—termasuk video panggilan video call seks (VCS) serta konten lain ke akun medsos.
Akun tersebut sempat diblokir oleh Facebook karena melanggar norma kesusilaan.
Tapi, terdakwa justru membuat akun baru dan kembali menyebar konten serupa.
Baca juga: Tak Terima Wanita Pujaannya Dinikahi, Roni Tikam Temannya, Modus Berpura-pura Minta Diantar Pulang
Akibatnya, korban merasa sangat malu di hadapan teman-teman, rekan kerja, hingga masyarakat sekitar.
Bahkan nama baik keluarganya ikut tercemar akibat ulah sang mantan.
Merasa tak terima, korban akhirnya melapor ke kantor polisi.
Kasus ini kini sedang ditangani aparat penegak hukum.
Sehingga kasus ini kemudian bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Singkil.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Yopy Wijaya menyatakan terdakwa Panji Arda Wing Fiwanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan menakut-nakuti, hal itu sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum.
Terdakwa juga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, sebagaimana termuat dalam Dakwaan Kumulatif Kedua Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panji Arda Wing Fiwanda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” vonis hakim dalam putusan Nomor 32/Pid.Sus/2025/PN Skl, yang dibacakan pada Rabu (2/7/2025).
Baca juga: Duda di Gayo Lues Perkosa Siswi SMA, Korban Mengira Pelaku Polisi, Beraksi Pakai Mobil Kasat Narkoba
Kronologis
Hubungan asmara antara terdakwa dan korban diketahui telah berpacaran dalam beberapa tahun terakhir.
Namun, mulai bulan Oktober 2024 terjadilah percekcokan antara kedunya, sehingga menyebabkan korban enggan untuk menjalin hubungan kembali dengan terdakwa.
Akibat permasalahan tersebut, kemudian pada suatu waktu di bulan Februari 2025, terdakwa yang berada di Aceh Singkil membuka Aplikasi Facebook.
Terdakwa kemudian membuat akun Facebook dan mulai mengunggah beberapa video tak senonoh pria dan laki-laki yang sedang melakukan panggilan video call seks (VCS).
Namun akun Facebook itu diblokir karena melanggar kesusilaan.
Selanjutnya terdakwa membuat kembali akun Facebook baru dan mengunggah kembali video-video tak senonoh tersebut.
Di mana video tersebut merupakan bagian tubuh atau wajah dari korban dan terdakwa serta video hubungan seksual yang seolah-olah dilakukan oleh korban dengan terdakwa.
Akibatnya, korban merasa malu dengan teman-temannya serta masyarakat di tempat dirinya tinggal.
Nama baik keluarga korban juga ikut tercemar dan korban juga merasa malu di tempat kerjanya.
Karena itu, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke kantor polisi,
Akibat terdakwa mengunggah video yang melanggar kesusilaan melalui Aplikasi Facebook bertujuan untuk dapat dilihat, ditonton ataupun diketahui oleh pengguna Facebook lain yang menyebabkan korban merasa malu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Atas perbuatannya, pelaku juga melanggar Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, karena melakukan pengancaman terhadap korban.
(Serambinews.com/Agus Ramadhan)
Baca juga: Tak Terima Diputusin, Pria Asal Banten Sebar Foto Asusila Mantan Pacar ke Medsos
Baca juga: Aksi Tawuran di Bener Meriah Berawal Saling Tantang di Medsos, Dua Orang Dibacok
Baca juga: Polres Pidie Jaya Serahkan Tersangka Penyebar Video Asusila Ke JPU
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dulu Pacaran, Kini Dicemarkan: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Tak Senonoh Mantan Pacar di Medsos,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tabrak Truk Parkir, Mobil Dinas Bupati Aceh Singkil Alami Kecelakaan di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Diduga Bunuh Diri, Pemuda di Aceh Singkil Meninggal Tergantung di Lantai Dua Ruko |
![]() |
---|
Satreskrim Polres Aceh Singkil Ringkus Buronan Tersangka Kasus Penganiayaan |
![]() |
---|
Satu Napi Kabur dari Rutan Singkil Berhasil Ditangkap, 3 Lagi Masih Diuber |
![]() |
---|
Rusak Pintu Kamar, Empat Tahanan Rutan Singkil Kabur, Kapolres Bentuk Tim Pemburu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.