Senin, 11 Mei 2026

HGU Perkebunan Sawit

Irmawan Minta HGU Perkebunan Sawit di Aceh Diukur Ulang, Ini Alasannya

Anggota DPR RI asal Aceh, H Irmawan SSos MM, menyoroti masalah hak guna usaha atau HGU perkebunan sawit yang ada di Aceh. 

Tayang:
Editor: Jamaluddin
DOK PRIBADI
UKUR ULANG HGU - Anggota DPR RI asal Aceh, H Irmawan SSos MM (kanan), meminta pemerintah mengukur ulang HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh--khususnya kawasan Aceh Singkil dan Subulussalam--karena diduga melanggar izin yang diberikan. 

"Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, di Aceh Singkil dan Subulussalam, banyak perusahaan nakal yang sudah mengambil lahan masyarakat secara sepihak, ini masalah serius yang harus segera diselesaikan," tambahnya.

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Anggota DPR RI asal Aceh, H Irmawan SSos MM, menyoroti masalah hak guna usaha atau HGU perkebunan sawit yang ada di Aceh. 

Menurutnya, banyak perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh, khususnya kawasan Aceh Singkil dan Subulusalam, tidak patuh dengan aturan dan regulasi Undang-Undang ATR/BPN. 

Salah satu indikatornya, sebut Irmawan, perusahaan itu menguasai tanah di luar HGU dan hutan produksi.

“Tanah adat, perkampungan, dan lahan kelompok tani atau masyarakat, dikuasai dan diklaim dalam HGU

Sehingga masyarakat menderita puluhan tahun dan sudah memunculkan konflik sosial dengan perusahaan perkebunan tersebut,” kata Irmawan, Senin (14/7/2025).

"Berdasarkan laporan yang masuk ke kami, di Aceh Singkil dan Subulussalam, banyak perusahaan nakal yang sudah mengambil lahan masyarakat secara sepihak, ini masalah serius yang harus segera diselesaikan," tambahnya.

Pihak perusahaan, sebut Irmawan, selain diduga menguasai lahan lebih dari izin HGU dan tidak membangun kebun plasma 20 persen, mereka juga sudah melanggar serta mengangkangi Undang-Undang ATR/BPN serta Peraturan Menteri Pertanian dan Perkebunan. 

“Masalah ini sudah membuat masyarakat Aceh menderita puluhan tahun dan kehilangan masa depan anak cucu mereka kelak,” ucap Irmawan.

“Saya minta kepada Pak Presiden Prabowo, Menteri ATR/BPN, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, agar dapat mengukur ulang HGU perusahaan perkebunan sawit ini,” tandasnya. 

“Ini tidak ada unsur kepentingan pejabat atau untuk kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan rakyat agar mereka hidup sejahtera dan memiliki masa depan yang layak,” tegas Irmawan.

Irmawan yang juga Ketua Dewan Pengurus Wilayah atau DPW Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Aceh ini menambahkan, jangan sampai gara-gara persoalan HGU ini, akan jatuh korban jiwa. 

“Kita bukan anti terhadap investasi terutama bidang perkebunan, tapi jangan sampai kehadiran perusahaan itu malah mempersempit mata pencaharian warga dan menyengsarakan rakyat," tutup Irmawan. (Sara Masroni)

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved