Prancis Buru Bashar al Assad
Bashar al-Assad Bersama 19 Orang Lainnya Masuk 'Buronan' Pengadilan Prancis
Kantor Kejaksaan Antiterorisme Prancis meminta lokasi Bashar al-Assad sebagai bagian dari penyelidikan atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Jaksa antiterorisme mencurigai adanya rencana bersama untuk mengebom pusat pers di lingkungan Baba Amr, Homs.
Tuduhan ini berdasarkan kabar pertemuan seluruh pimpinan militer dan pasukan keamanan rezim Bashar al-Assad di kota tersebut sebelum serangan terjadi.
Selain Bashar al-Assad, hakim investigasi yang menangani kasus tersebut diminta untuk menentukan keberadaan sekitar 20 orang, termasuk anggota lingkaran dalam yang berkuasa, dalam dakwaan tambahan tertanggal 7 Juli 2025.
Para terdakwa termasuk Maher al-Assad, saudara presiden terguling dan komandan Divisi Lapis Baja Keempat Suriah saat itu; Ali Mamlouk, direktur Intelijen Umum Suriah; Ali Ayoub, kepala Komite Keamanan dan Militer di Homs pada Februari 2012; dan Rafiq Shehadeh, kepala Komite Keamanan dan Militer di Homs pada saat insiden tersebut terjadi.
Mathieu Bagard dan Marie Douzé, yang mewakili jurnalis Edith Bouvier, yang terluka parah dalam pengeboman tersebut, mengatakan inisiatif jaksa antiterorisme tersebut merupakan langkah penting dalam memerangi impunitas.
"Sudah saatnya mengeluarkan surat perintah penangkapan," kata Marie Douzé, seperti diberitakan Al Jazeera. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi 'Buron' Pengadilan Prancis, Bashar al-Assad dan 20 Lainnya dalam Pencarian untuk Diadili,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Dansat Brimob Polda Aceh Pembina Upacara di SMAN 10 Farhan Banda Aceh |
![]() |
---|
PT Meulaboh Power Generation Tegaskan Komitmen Inspeksi Rutin demi Produksi Listrik Aman |
![]() |
---|
Tasya Farasya Dikabarkan Gugat Cerai Suami, Diduga karena Masalah Nafkah |
![]() |
---|
Viral di TikTok, Lirik Lagu Aceh "O Hai Sayang" By Bang Arul, Tembus 6,6 Juta Views |
![]() |
---|
Prodi Magister Teknik Elektro USK Gelar Writeshop Penulisan Artikel Ilmiah, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.