Koruptor Termuda
Nur Afifah Balqis Disebut Koruptor Termuda, Siapa Dia? Ini Profilnya
Nur Afifah Balqis disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
PROHABA.CO - Nur Afifah Balqis disebut-sebut sebagai koruptor termuda di Indonesia yang pernah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Sejak beberapa hari terakhir, nama Nur Afifah Balqis menjadi topik trending di media sosial.
Berbagai informasi, mulai dari profil Nur Afifah Balqis hingga kasus korupsi yang menjeratnya, banyak dicari oleh para berbagai kalangan.
Bahkan, Pakar Hukum Refly Harun secara khusus membahas profil Nur Afifah Balqis dalam kanal YouTube-nya.
Ia mengunggah video berjudul 'LIVE! MASIH 24 TAHUN! PEREMPUAN POLITISI CANTIK INI JADI 'KORUPTOR' TERMUDA DALAM SEJARAH KPK!!'
Untuk diketahui, akibat terlibat dalam kasus korupsi, Nur Afifah Balqia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut Nur Afifah Balqis dengan hukuman 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah Balqis sedang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Lantas, siapakah Nur Afifah Balqis yang kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Berikut profil perempuan yang sedang menuai sorotan publik tersebut.
Dikutip dari Tribun Medan, Selasa (15/7/2025), Nur Afifah Balqis adalah gadis yang berasal dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Perempuan kelahiran 1997 ini sempat menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Balqis sempat disebut dekat dengan Abdul Gafur Mas’ud.
Abdul Gafur adalah Ketua DPC Demokrat Balikpapan sekaligus Bupati Penajam Paser Utara atau PPU, Kalimantan Timur.
Ironisnya, di tengah kegemilangan kariernya, Balqis justru ditangkap KPK.
Ia ditangkap bersama Abdul Gafur Mas'ud atau AGM di sebuah mal kawasan Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews.com, Nur Afifah Balqis menjadi satu dari 10 orang yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan atau OTT KPK pada Rabu (12/1/2022) lalu.
Nur Afifah Balqis terjerat kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati PPU, , Abdul Gafur Mas'ud atau AGM.
Selain Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis, KPK juga menangkap Plt Sekda PPU Mulyadi, Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU, Edi Hasmoro (saat itu), serta Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman (saat itu).
KPK juga menangkap satu orang dari pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Uang itu terkait proyek dan izin usaha di Kabupaten PPU.
Melalui laporan tersebut, tim KPK bergerak ke sejumlah lokasi di Jakarta dan Kalimantan Timur.
Sebelumnya, pada Selasa (11/1/2022), orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi diduga mengumpulkan sejumlah uang dari beberapa kontraktor atas perintah Abdul Gafur.
Pengumpulan uang itu bertempat di salah satu kafe kawasan Kota Balikpapan dan di daerah sekitar Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
Uang tunai yang terkumpul mencapai Rp 950 juta.
Dikutip dari Kompas.com, Nis Puhadi lantas melapor kepada Abdul Gafur bahwa uang sudah siap diserahkan.
Abdul Gafur pun memerintahkan Nis Puhadi untuk membawa uang tersebut ke Jakarta.
Setibanya di Jakarta, Nis Puhadi dijemput Rizky, orang kepercayaan Abdul Gafur.
Keduanya mendatangi kediaman Abdul Gafur di wilayah Jakarta Barat untuk menyerahkan uang tersebut.
Singkat cerita, Abdul Gafur mengajak Nis Puhadi dan Nur Afifah Balqis datang ke sebuah acara di Jakarta.
Ketiganya mendatangi mal di kawasan Jakarta Selatan.
Mereka membawa uang senilai Rp 950 juta.
Di mal, Abdul Gafur meminta Nur Afifah Balqis untuk menambahkan uang Rp 50 juta dari rekening miliknya.
Rekening tersebut, rupanya rekening yang digunakan untuk menampung uang hasil suap.
Nur Afifah Balqis menjalankan perintah Abdul Gafur, sehingga uang yang terkumpul mencapai Rp 1 miliar.
Lantas, uang itu dimasukkan ke dalam koper yang sudah disiapkan Nur Afifah Balqis.
Tim KPK pun bergerak mengamankan ketiganya yaitu Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, dan Nis Puhadi.
Mereka diamankan saat berjalan keluar dari lobi mal.
"Tim KPK seketika itu langsung mengamankan uang tunai sejumlah Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (saat itu) dalam konferensi pers, Kamis (13/1/2022).
Bersamaan dengan itu, tim KPK juga mengamankan beberapa pihak di Jakarta dan Kalimantan Timur.
KPK mengamankan seluruh pihak beserta barang bukti.
Barang buktinya berupa uang sejumlah Rp 1 miliar dan rekening bank dengan saldo Rp 447 juta serta sejumlah barang belanjaan.
Semua dibawa ke gedung Merah Putih.
Status Tersangka dan Vonis Penjara
Dikutip dari Grid.ID, dalam OTT itu, KPK menetapkan 6 tersangka penerima suap.
Mereka adalah Abdul Gafur, Nur Afifah Balqis, Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kabid Disdikpora PPU), dan Nis Puhadi.
Selain itu, Achmad Zuhdi alias Yudi selaku kontraktor proyek ditetapkan sebagai pemberi suap.
Nur Afifah Balqis dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP.
Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, bersama Abdul Gafur.
Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim menyatakan Nur Afifah Balqis terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.
Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur. (*)
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Profil Nur Afifah Balqis yang Disebut Koruptor Termuda Indonesia, Pernah Duduki Jabatan Mentereng di Parpol
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Koruptor Termuda
Nur Afifah Balqis
Kasus Suap
Penajam Paser Utara
Kalimantan Timur
Bupati PPU
Abdul Gafur
KPK
PPU
Komisi Pemberantasan Korupsi
OTT
operasi tangkap tangan
Prohaba.co
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.