Kamis, 18 Juni 2026

Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pria Asal Singkil, Minta Sumbangan Atas Nama Dayah

 Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Dok Satpol PP Aceh Jaya
PENCARI SUMBANGAN DIAMANKAN - Satpol PP dan WH Aceh Jaya mengamankan seorang pria yang diketahui sedang mencari sumbangan di wilayah kabupaten itu, Minggu (3/8/2025). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

PROHABA.CO, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan di sejumlah pasar tradisional, Minggu (3/8/2025).

Razia menyasar empat lokasi, yakni Pasar Kota Calang, Keude Krueng Sabee, Pasar Panga, dan Pasar Sabtu Padang Datar.

Operasi ini digelar untuk menjaga ketertiban umum dari aktivitas penggalangan dana yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (58), warga Aceh Singkil.

Ia diduga melakukan pengumpulan dana ilegal dengan mengatasnamakan sebuah dayah di Aceh Selatan.

“H bergerak dari kios ke kios meminta sumbangan mengatasnamakan Dayah Darul Muslim, Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan,” ujar Kabid Ketertiban Umum

dan Ketenteraman Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Hamdani.

Pria itu diamankan saat berada di kawasan Kuala Meurisi, Gampong Keutapang, dan langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, H memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya bagian dari lembaga yang dimaksud.

Baca juga: Seorang Wanita Terluka Usai Tabrak Lembu di Seruway, Puskesmas Kosong Saat Evakuasi

Dokumen yang dibawa juga tidak mencantumkan namanya, dan berdasarkan identitas di KTP, H bekerja sebagai tukang kayu. 

Ia mengaku mengumpulkan dana atas perintah seseorang berinisial Tgk NHB dan menyetorkan uang Rp 750.000 setiap pekan atau per Minggu.

Dalam waktu kurang dari dua jam, H telah berhasil mengumpulkan Rp 180.200.

Dikenakan Pembinaan, Diminta Tinggalkan Aceh Jaya

Proses pembinaan terhadap H dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023.

Dokumen terkait disita, namun uang hasil pengumpulan dan KTP dikembalikan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
Live
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved