Berita Aceh Jaya

Satpol PP Aceh Jaya Amankan Pria Asal Singkil, Minta Sumbangan Atas Nama Dayah

 Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan

Editor: Muliadi Gani
Dok Satpol PP Aceh Jaya
PENCARI SUMBANGAN DIAMANKAN - Satpol PP dan WH Aceh Jaya mengamankan seorang pria yang diketahui sedang mencari sumbangan di wilayah kabupaten itu, Minggu (3/8/2025). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

PROHABA.CO, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar razia pengemis dan pencari sumbangan di sejumlah pasar tradisional, Minggu (3/8/2025).

Razia menyasar empat lokasi, yakni Pasar Kota Calang, Keude Krueng Sabee, Pasar Panga, dan Pasar Sabtu Padang Datar.

Operasi ini digelar untuk menjaga ketertiban umum dari aktivitas penggalangan dana yang dinilai mulai meresahkan masyarakat.

Dalam razia tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H (58), warga Aceh Singkil.

Ia diduga melakukan pengumpulan dana ilegal dengan mengatasnamakan sebuah dayah di Aceh Selatan.

“H bergerak dari kios ke kios meminta sumbangan mengatasnamakan Dayah Darul Muslim, Labuhan Haji Timur, Aceh Selatan,” ujar Kabid Ketertiban Umum

dan Ketenteraman Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Hamdani.

Pria itu diamankan saat berada di kawasan Kuala Meurisi, Gampong Keutapang, dan langsung dibawa ke kantor untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi, H memberikan keterangan berbelit-belit atau tidak konsisten dan tidak dapat menunjukkan bukti bahwa dirinya bagian dari lembaga yang dimaksud.

Baca juga: Seorang Wanita Terluka Usai Tabrak Lembu di Seruway, Puskesmas Kosong Saat Evakuasi

Dokumen yang dibawa juga tidak mencantumkan namanya, dan berdasarkan identitas di KTP, H bekerja sebagai tukang kayu. 

Ia mengaku mengumpulkan dana atas perintah seseorang berinisial Tgk NHB dan menyetorkan uang Rp 750.000 setiap pekan atau per Minggu.

Dalam waktu kurang dari dua jam, H telah berhasil mengumpulkan Rp 180.200.

Dikenakan Pembinaan, Diminta Tinggalkan Aceh Jaya

Proses pembinaan terhadap H dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023.

Dokumen terkait disita, namun uang hasil pengumpulan dan KTP dikembalikan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved