Penerima BSU 2025

Kabar Gembira! Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Berikut Syaratnya

guru non-ASN bisa mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 2,1 juta per tahun

Editor: Misran Asri
Dok Telkom
GURU NON-ASN - Ilustrasi guru-guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) kini bisa mendapatkan insentif dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) 

Sebelumnya diberitakan, pemerintah memberikan kado HUT ke-80 RI untuk guru-guru di Indonesia. 

Bisa tingkatkan kinerja dan kompetensi guru 

Kado yang diberikan berupa insentif bagi guru non-ASN, BSU untuk pendidik PAUD non-formal, serta bantuan afirmasi kualifikasi akademik S1/D-IV. 

"Dengan kado tersebut, para guru sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan meningkatkan kinerja dan kompetensi guna meningkatkan kualitas pembelajaran," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Rabu (6/8/2025). 

Mu'ti menjelaskan, kado ini diberikan sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua di Indonesia. 

Baca juga: Niat Hati Urus BSU ke Bank, Honorer Kaya Mendadak, Dapat Transferan Rp14 Triliun

Hal ini, kata dia, sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Astacita Presiden Prabowo Subianto. 

"Program-program tersebut merupakan terobosan pemerintah dan sekaligus kargo Bapak Presiden Prabowo untuk para guru," ucap Mu'ti.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru Non-ASN Bisa Dapat Insentif Rp 2,1 Juta, Ini Syaratnya" https://www.kompas.com/edu/read/2025/08/06/191459371/guru-non-asn-bisa-dapat-insentif-rp-21-juta-ini-syaratnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved