Berita Aceh Timur
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh
Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan atau 66 bulan yang jika ditotal berjumlah 22 tahun
Vonis tersebut merujuk pada dakwaan primer (utama) terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, di mana para terdakwa dinyatakan membawa orang-orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi resmi. (*)
Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur
Baca juga: Tiga Harimau Liar Teror Warga Aceh Singkil saat Hari Gelap, Warga Dihantui Ketakutan
Baca juga: Bus Pengangkut Seratusan Imigran Rohingya Diamankan di Terminal Langsa,Diduga Bergerak Dari Bireuen
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| PN Idi Vonis 15 Tahun Penjara Terhadap Pelaku Pembunuhan di Aceh Timur |
|
|---|
| Ayah di Aceh Timur Divonis 220 Bulan Penjara Usai Rudapaksa Anak Kandung hingga Hamil |
|
|---|
| Lima Terpidana Pelanggar Syariat Islam Jalani Hukuman Cambuk di Aceh Timur |
|
|---|
| RSUD Zubir Mahmud Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10 Mulai Mei 2026 |
|
|---|
| Nelayan Remaja Aceh Timur Dibebaskan dari Thailand, 18 Rekannya Masih Ditahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Idi-di-Gampong-Jawa-Kecamatan-Idi-Rayeuk-Aceh-Timur.jpg)