Berita Aceh Timur
Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh
Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan atau 66 bulan yang jika ditotal berjumlah 22 tahun
Editor:
Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Pengadilan Negeri Idi, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (6/82025).
Vonis tersebut merujuk pada dakwaan primer (utama) terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, di mana para terdakwa dinyatakan membawa orang-orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi resmi. (*)
Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur
Baca juga: Tiga Harimau Liar Teror Warga Aceh Singkil saat Hari Gelap, Warga Dihantui Ketakutan
Baca juga: Bus Pengangkut Seratusan Imigran Rohingya Diamankan di Terminal Langsa,Diduga Bergerak Dari Bireuen
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Berita Aceh Timur
Jual Sisik Trenggiling, Warga Aceh Timur Divonis 3 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Seekor Sapi Milik Warga Peunaron Aceh Timur Mati Diduga Dimangsa Harimau |
![]() |
---|
Sudah 3 Tahun, Murid SDN 2 Seumanah Jaya Belajar di Areal Parkir Beralas Terpal |
![]() |
---|
Jembatan Darurat di Indra Makmu Ambruk untuk Ketiga Kalinya, Akses Warga Lumpuh |
![]() |
---|
Kak Ana Kunjungi Sentra Produksi Kerajinan Aceh Timur, Puji Kualitas Produk Perajin Lokal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.