Berita Aceh Timur

Empat WN Myanmar Divonis 22 Tahun, Selundupkan Rohingya ke Aceh

Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, menjatuhkan hukuman masing-masing 5 tahun 6 bulan atau 66 bulan yang jika ditotal berjumlah 22 tahun

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ MAULIDI ALFATA
Pengadilan Negeri Idi, di Gampong Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur, Rabu (6/82025). 

Vonis tersebut merujuk pada dakwaan primer (utama) terkait pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian, di mana para terdakwa dinyatakan membawa orang-orang yang tidak memiliki dokumen perjalanan sah dan tidak melalui pemeriksaan imigrasi resmi. (*)

Baca juga: Empat WNA Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh Timur

Baca juga: Tiga Harimau Liar Teror Warga Aceh Singkil saat Hari Gelap, Warga Dihantui Ketakutan

Baca juga: Bus Pengangkut Seratusan Imigran Rohingya Diamankan  di Terminal Langsa,Diduga Bergerak Dari Bireuen

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved