Berita Langsa

Pemilik Toko Emas Kohinoor di Langsa Kabur, Pelanggan Rugi Rp227,5 Juta

Nama dan foto pemilik Toko Emas Kohinoor berinsial HA (53), warga Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, kini sudah dimasukkan polisi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
DPO - Foto dan keterangan DPO, HA, pemilik Toko Emas Kohinoor yang dirilis oleh Polres Langsa. 

Laporan Zubir | Langsa

PROHABA.CO, LANGSA - Nama dan foto pemilik Toko Emas Kohinoor berinsial HA (53), warga Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota, kini sudah dimasukkan polisi ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

HA diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan yang para korbannya sudah melapor ke Mapolres Langsa.

Untuk sementara, sudah ada tiga korban yang melapor ke pihak kepolisian di Polres Langsa, dengan total nilai kerugian Rp227.530.000.

Demikian disampaikan Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIKmelalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi SIK, yang dikirimkan Bagian Humas Polres setempat, kepada Prohaba.co, Selasa (12/8/2025).

Dari tiga laporan polisi (LP) yang nama korbannya tidak disebutkan polisi, di antaranya LP/B/107/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 dengan kerugian Rp13.330.000.

Selanjutnya, LP/B/143/IX/2022 tanggal 1 September 2022 kerugian Rp150.000.000.

Terakhir, LP/B/180/X/2022 tanggal 25 Oktober 2022 dengan kerugian Rp64.200.000.

Sementara modus HA melakukan dugaan tidak pidana tersebut adalah dengan cara: korban awalnya menempahkan emas di Toko Kohinoor dan sudah dibayar tunai.

Namun, begitu korban datang ke tokonya sesuai tanggal yang ditentukan, ternyata toko emas tersebut sudah tutup.

Karena HA sudah menghilang dari Kota Langsa, polres pun akhirnya memasukkan nama dan foto Ha ke dalam DPO terkait kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan.

HA merupakan pengusaha jual beli emas di salah satu toko emas di Jalan Teuku Umar yang beralamat di Gampong Daulat, Kecamatan Langsa Kota.

HA bahkan pernah maju sebagai calon wali kota Langsa dari jalur independen pada Pilkada 2017 lalu.

Namun, ia tidak terpilih. Dalam DPO yang sudah diterbitkan Polres Langsa itu, berdasarkan laporan polisi, HA diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapa sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHPidana, yang terjadi pada Selasa, 26 April 2022 sekira 12.00 WIB, di Toko Emas Kohinoor Jalan Tengku Umar Nomor 108 Kota Langsa.

Sejak beberapa tahun lalu, HA yang merupakan pemilik Toko Emas Kohinoor sudah tidak diketahui lagi keberadaannya, Toko Emas Kohinoor miliknya di Jalan Teuku Umar justru sudah lama tutup.

Diperoleh informasi bahwa ramai masyarakat hingga ASN dan lainnya yang sebelumnya berinvestasi emas melalui toko emas HA, tapi tidak ada kepastian hingga sekarang. Korban sudah melaporkan apa yang dialaminya kepada aparat hukum Polres Langsa, hingga akhirnya HA ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Langsa.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Hasbi SIK, kepada Prohaba.co, Selasa (5/8/2025), mengakui tentang sudah terbitkannya DPO terhadap HA, pengusaha jual beli emas di Kota Langsa. (*)

Baca juga: Penganiaya Pasutri di Aceh Singkil Ditangkap Usai Kabur ke Kebun Sawit

Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Burung Ilegal, Bea Cukai Langsa Amankan Kerugian Negara Rp 134 Juta

Baca juga: Kronologi Polisi Tembak Mati 2 Perampok Spesialis Minimarket dan Gudang Distributor Rokok di Jatim

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved