Berita Banda Aceh

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan Setelah 4 Tahun Buron

Setelah hampir empat tahun dalam pelarian, Diki Pratama bin Jasli, terpidana dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/ INDRA WIJAYA
GELAR KONFERENSI PERS - Asintel Kejati Aceh, Mukhzan (tengah) didampingi Kasi Penkum, Ali Rasab Lubis (Kanan) dan Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Filman Ramadhan (Kiri) melakukan konferensi pers penangkapan DPO kasus rudapaksa anak di aula Kejati Aceh, Jumat (22/8/2025). 

Ia diketahui mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum melakukan aksi bejatnya.

Setelah putusan kasasi inkrah, Diki mangkir dari panggilan eksekusi jaksa dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.

Kini, usai tertangkap, ia telah dijebloskan ke Lapas Kelas III Lhoknga untuk menjalani hukuman pidananya.

Pihak Kejati Aceh menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.(*)

Baca juga: Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyeludupan Sabu Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar

Baca juga: Seorang Paman di Bandung Tega Bunuh Keponakannya, Motif Ingin Kuasai Motor Korban

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved