Berita Banda Aceh
Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan Setelah 4 Tahun Buron
Setelah hampir empat tahun dalam pelarian, Diki Pratama bin Jasli, terpidana dalam kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur
Ia diketahui mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum melakukan aksi bejatnya.
Setelah putusan kasasi inkrah, Diki mangkir dari panggilan eksekusi jaksa dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Kini, usai tertangkap, ia telah dijebloskan ke Lapas Kelas III Lhoknga untuk menjalani hukuman pidananya.
Pihak Kejati Aceh menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.(*)
Baca juga: Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyeludupan Sabu Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar
Baca juga: Seorang Paman di Bandung Tega Bunuh Keponakannya, Motif Ingin Kuasai Motor Korban
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tim Tabur Kejati Aceh
Kejati Aceh
Kasus Rudapaksa
Paman Rudapaksa Keponakan
Buronan
Banda Aceh
Aceh Besar
Prohaba.co
Sekda Aceh dan Illiza Bahas Integrasi Pelayanan RSUDZA |
![]() |
---|
Pemerintah Aceh dan DPRA Sepakati Qanunkan RPJMA 2025–2029 |
![]() |
---|
Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay |
![]() |
---|
Diduga Jadi Tempat Maksiat, Hotel Kupula Banda Aceh Disegel Sementara |
![]() |
---|
Capaian KIA di Banda Aceh Tembus 86 Persen, Melebihi Target Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.