Berita Banda Aceh
Capaian KIA di Banda Aceh Tembus 86 Persen, Melebihi Target Nasional
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh mencatat, per Agustus 2025, sebanyak 86,19 persen anak di Banda Aceh telah memiliki
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banda Aceh mencatat, per Agustus 2025, sebanyak 86,19 persen anak di Banda Aceh telah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
Angka ini menunjukkan capaian yang melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 70 persen.
Kepala Disdukcapil Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si, menjelaskan bahwa KIA sangat penting dimiliki oleh anak-anak sebagai bukti identitas sekaligus memudahkan mereka dalam mengakses berbagai pelayanan publik.
“Anak-anak yang sudah memiliki KIA berarti mereka telah terdata dalam database kependudukan.
Itu artinya mereka juga bisa mendapatkan berbagai layanan publik yang memerlukan identitas resmi,” ujarnya kepada Prohaba.co, Senin (18/8/2025).
Program KIA sendiri merupakan kebijakan nasional yang diperuntukkan bagi anak usia 0 hingga 17 tahun kurang satu hari.
Terdapat dua kategori KIA, yakni untuk anak usia 0–5 tahun dan usia 5–17 tahun.
Baca juga: Pelukan Haru Kak Na dan Syakira Warnai Pawai HUT RI ke-80 di Banda Aceh
Baca juga: Tragis! Pria di Sumenep Bunuh Ayah Kandung Setelah Minta Uang yang Diambil Pelaku
Menurut Emila, peningkatan kesadaran orang tua dalam mengurus KIA turut mendorong lonjakan angka kepemilikan KIA di Banda Aceh sepanjang pertengahan tahun 2025.
Dari total 82.114 anak berusia di bawah 17 tahun yang terdata, sebanyak 70.773 di antaranya telah memiliki KIA.
Meski menghadapi tantangan terbatasnya jumlah blanko, Disdukcapil Banda Aceh terus menggencarkan sosialisasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk sekolah-sekolah dan Dinas Registrasi Kependudukan Aceh.
Upaya ini diharapkan bisa mendorong lebih banyak anak untuk memiliki KIA.
“Kita tetap optimis jumlah ini akan terus meningkat hingga akhir tahun.
Saat ini kami aktif bekerja sama dengan sekolah untuk mempercepat pengurusan KIA bagi anak-anak,” tambah Emila.
KIA kini menjadi instrumen penting dalam pendataan kependudukan dan akses layanan publik, serta menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan anak melalui dokumen resmi identitas.(*)
Baca juga: Setelah Perceraian, Kimberly Ryder Kini Tampil Lebih Tegas
Baca juga: Terbukti Lakukan Jarimah Liwath, Pasangan Gay di Banda Aceh Divonis 80 Kali Cambuk
Baca juga: Densus 88 Tangkap Dua ASN di Kota Banda Aceh, Disinyalir Terlibat Jaringan Teroris
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal |
![]() |
---|
Sekda Nasir Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama PAUD HI |
![]() |
---|
Overstay Sejak Maret 2024, Remaja Malaysia Dideportasi dari Aceh |
![]() |
---|
Membandel, Satpol PP Banda Aceh Tertibkan Bengkel Tambal Ban dan PKL di Kawasan Masjid Raya |
![]() |
---|
Komisi III DPRA Rapat dengan Manajemen PT PEMA, Pertanyakan Opini yang Berkembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.