Penggeledahan Kantor PT Patna
Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor PT Patna Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor PT Patna, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun,
Selama proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang dalam proses penyidikan.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe melakukan penggeledahan di Kantor PT Patna, pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, yang berlokasi di kawasan eks PT Arun NGL Co, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada Jumat (22/8/2025).
Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola KEK Arun yang tengah ditangani Kejari Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Lhokseumawe, Therry Gutama, MH, dan melibatkan tim gabungan dari Seksi Intelijen serta Seksi Pidana Khusus.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Nomor: PRIN02/L.1.12/Fd.2/07/2025 tanggal 22 Juli 2025.
Penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB dan berakhir sekitar pukul 12.12 WIB.
Selama proses tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, perangkat elektronik, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang sedang dalam proses penyidikan.
“Tim kami telah menyita dokumen dan alat elektronik yang relevan.
Semua ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan KEK Arun,” ujar Kasi Intelijen Therry Gutama.
Therry juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini lebih dari 40 saksi telah diperiksa.
Mereka terdiri dari unsur pengelola maupun pihak-pihak yang memanfaatkan fasilitas di KEK Arun.
Baca juga: Komisaris dan Direksi PT Patna Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi di KEK Arun
Baca juga: Tissa Biani dan Dul Jaelani Siap Menikah, Pilih Konsep Sederhana di KUA
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Feri Mupahir, MH, menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Kami mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan dalam seluruh tahapan proses hukum yang berjalan,” tegasnya.
130 Dokumen Diamankan Sebagai Bukti
Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan KEK Arun mencuat setelah ditemukannya indikasi penyalahgunaan wewenang serta penggunaan dana yang tidak sesuai prosedur.
Dalam tahap penyelidikan sebelumnya, kejaksaan telah memeriksa 24 orang saksi dan berhasil mengamankan sedikitnya 130 dokumen dalam bentuk bundel dan lembaran.
Setelah dilakukan ekspose perkara, Kejaksaan pun resmi menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Proses hukum terhadap pengelolaan KEK Arun Lhokseumawe ini mendapat perhatian publik, mengingat kawasan tersebut seharusnya menjadi pusat penggerak ekonomi regional.
Dugaan korupsi yang terjadi dinilai berpotensi menghambat tujuan strategis pembangunan ekonomi di kawasan tersebut.
Kejaksaan memastikan akan terus mendalami perkara dan menindaklanjuti bukti-bukti yang telah diperoleh demi menegakkan supremasi hukum.(*)
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Naikkan Status Dugaan Korupsi KEK Arun ke Penyidikan
Baca juga: Irwandi Yusuf Tak Hadir dari Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun
Baca juga: Kejari Aceh Barat Eksekusi Cambuk Tiga Pelaku Judi Online
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dugaan Korupsi di KEK Arun, Jaksa Geledah Kantor PT Patna,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Lhokseumawe
PT Patna
KEK Arun
Dugaan Korupsi KEK Arun
Kejari Lhokseumawe
Geledah
Korupsi
Prohaba.co
Penggeledahan Kantor PT Patna
Parah! Tenaga Ahli DPRD Dairi Ditangkap dalam Kasus Begal Payudara, Ternyata Berulang Kali Beraksi |
![]() |
---|
Pemuda Lampulo Banda Aceh yang Tenggelam di Pantai Riting Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Resmi Bercerai dari Pratama Arhan, Azizah Salsha Minta Maaf ke Ibunda |
![]() |
---|
Bos Tambang dan Anaknya Terlibat Korupsi Pertambangan Rp 500 Miliar, Turut Dijerat TPPU |
![]() |
---|
Direktur RSUDZA Banda Aceh dan Kadis Kesehatan Aceh 'Sepakat' Mengundurkan Diri, Ada Apa? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.