LANGSA - Narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (LP) Narkotika Kelas IIB Langsa, Lisanuddin (40), akhirnya ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Sat Resnarkoba Polres Langsa untuk kasus kepemilikan sabu-sabu.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman STK SIK, Kamis (4/2/2021), mengatakan, tersangka Lisanuddin diamankan ke Mapolres Langsa, Selasa (2/2/2021) malam, setelah diserahkan oleh pihak LP Narkotika Kelas IIB Langsa.
Pada Selasa sore, jelas Kasat Resnarkoba, petugas P2UP LP Narkotika Langsa berhasil menemukan dua paket sabu-sabu di dalam makanan yang diantarkan M Nazar (27) kepada napi Lisanuddin.
Namun, Nazar yang merupakan warga Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, ini tidak tahu bahwa di dalam tempe sambalado yang dia bawa itu ada sabu-sabu sebanyak dua paket.
Sabu-sabu itu sebelumnya oleh dua orang pelaku yang kini buron, yakni J dan JU yang merupakan kerabat tersangka Lisanuddin, menyuruh Nazar untuk mengantarkannya ke LP.
"Tersangka Lisanuddin mengakui sabu-sabu itu ia pesan melalui J lewat komunikasi handphone dari dalam LP. Lalu, J dan JU menyuruh M Nazar mengantarkannya, tanpa Nazar tahu bahwa di dalam lauk itu ada mereka selipkan sabu dua paket," jelasnya.
Karena Nazar tidak mengetahui adanya sabu di dalam makanan yang dia antar itu, tambah Iptu Imam Azis, serta diperkuat oleh pengakuan tersangka Lisanuddin bahwa Nazar tak mengetahui adanya sabu ini, sehingga Nazar hanya ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini.
Ia telah dikembalikan kepada orang tuanya yang turut disaksikan oleh perangkat gampong tempat tinggalnya. Begitupun, ia dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.
Pengakuan napi Lisanuddin membuat penyidik kaget karena ia ternyata sudah tiga kali berhasil memasukan sabu ke dalam LP Narkotika Kelas IIB itu.
Namun, baru kali ketiga ini upayanya digagalkan sipir setelah dua paket sabu di dalam lauk pauk yang ditujukan kepadanya ketahuan saat diperiksa petugas pintu depan LP tersebut.
"Anehnya, napi Lisanudsin yang berada di dalam LP bisa berkomunikasi dengan handphone untuk memesan sabu ke J dan JU sudah bekali-kali. Hal itu diakui tersangka Lisanuddin ke penyidik," ujarnya.
Menurut Kasat Resnarkoba, dalam beberapa hari ini tersangka Lisanuddin yang masih berstatus napi dengan masa hukuman 13 tahun penjara di LP Narkotika Langsa akan dipulangkan ke LP tersebut untuk menjalani hukuman atas kasus yang menjerat dia sebelumnya.
Sedangkan penyidik kepolisian saat ini terus berkoordinasi dengan pihak JPU Kejari Langsa untuk melengkapi berkas perkara kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan tersangka Lisanuddin.
"Dua paket sabu-sabu itu diakui Lisanuddin sebagai miliknya. Setelah ditimbang, beratnya 1,91 gram. Menurut tersangka, sabu-sabu itu akan ia konsumsi dan edarkan di dalam LP," imbuhnya.
Lisanuddin tercatat sebagai napi kasus sabu-sabu pindahan dari LP Kualasimpang, Aceh Tamiang, berapa bulan lalu, dengan masa hukuman 13 tahun penjara lebih setelah terjerat dua kasus yang sama.