Awalnya pada tahun 2017 tersangka Lisanuddin di PN Kuala Simpang divonis 1,5 tahun dan denda Rp 1 miliar atau subsider 3 bulan kurungan. Namun, dalam masa menjalani hukuman di LP Kuala Simpang tahun 2017 ia kembali kedapatan memasok sabu ke dalam LP Kuala Simpang, sehingga ia kembali divonis di PN Kuala Simpang 13 tahun 3 bulan.
Kali ini, tabiat buruknya itu dia ulangi lagi dan pastilah berakibat hukum yang lebih berat lagi. Ini tipe resividis yang dalam bahasa Aceh “jra han jra” alias tak ada jeranya. (jaf)