PROHABA.CO, TASIKMALAYA - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia.
Polisi mengamankan 6 perempuan muda asal Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menjadi korban.
Para korban awalnya dijanjikan akan dipekerjakan di sebuah restoran.
Namun, pada kenyataannya, mereka malah dijadikan pelayan seks di beberapa tempat hiburan di wilayah Bogor, Ciawi, Sukabumi dan Bandung.
Polisi telah menangkap 4 tersangka salah satu jaringan perdagangan manusia tersebut.
Pelaku memiliki berbagai peran, mulai dari merekrut korban, mengirim dan menerima korban, sampai melakukan eksploitasi seksual.
"Kasus ini terungkap saat kami menerima laporan dari orangtua di Tasikmalaya yang mengaku kehilangan anaknya berumur 14 tahun.
Setelah diselidiki, baru terungkap kasus human traffi cking ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno, Kamis (12/8).
Hario menambahkan, dari antara keenam korban, terdapat satu yang masih berusia anak dan ada gadis muda yang sedang hamil 5 bulan.
Baca juga: PSK di Bali Muntah Darah dan Tewas Usai Bekerja dengan Tamu Bule
Baca juga: Polisi Mesir Tangkap Bintang TikTok Karena Dituduh Terlibat Perdagangan Manusia
Sesuai keterangan para tersangka, bisnis haram ini baru berjalan selama empat bulan terakhir.
"Empat orang tersangka ini adalah AR (28) warga Sukabumi, LK (21) warga Rajapolah, KM (22) warga Ciamis dan SL (23) warga Salawu, Kabupaten Tasikmalaya.
Empat tersangka itu orang dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan penjara mulai 3 sampai 15 tahun," kata Hario.
Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Ruang Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Sementara itu, sebagian korban sudah dikembalikan ke orangtua masing-masing, dengan pendampingan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya.
"Untuk para tersangka sudah ditahan di sel tahanan Polres Tasikmalaya," kata dia.