Kriminal

Dendam Istrinya Ditiduri, Pengusaha Sewa Pembunuh Tembak Paranormal

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumpa pers penembakan Armand di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

PROHABA.CO, TANGERANG – Dendam kesumat M (43) benar- benar tidak bisa diredakan lagi saat tahu istrinya mengaku telah dinodai oleh Arman.

Ia pun merencanakan untuk menghabisi sang paranormal tersebut.

Pria yang seorang pengusaha ini bahkan menghabiskan uang puluhan juta rupiah untuk membayar orang.

Uang tersebut diberikan M kepada orang-orang ditugaskannya untuk menghabisi seorang paranormal yang diduga telah meniduri istri M.

Paranormal bernama Arman itu tewas setelah orang suruhan M, yakni K dan S menembaknya, Sabtu (18/9/2021).

Kala itu, Arman tertembak di rumahnya di Jalan Nean Saba RT 02 / RW 05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepada kedua pelaku penembakan, M menghadiahkan uang Rp 50 juta.

Sedangkan Y, orang yang menjadi penghubung M dengan eksekutor dan joki mendapatkan Rp 10 juta.

"Dibayar dalam 2 tahap Rp 50 juta untuk eksekutor dan joki, Rp 10 juta untuk penghubung.

Baca juga: Dendam, Seorang Pria Rampok Mobil Serta Uang Puluhan Juta Mantan Teman Kerja

Menyerahkan pertama Rp 35 juta cash, sisanya memberikan HP," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).

Tak sampai sepekan peristiwa tersebut, polisi berhasil meringkus M pada Kamis (23/9/2021).

Selang empat hari atau pada Senin (27/9/2021), polisi menangkap K dan S.

"(Pelaku K dan S) kita amankan di tempat yang sama di Serang," kata Yusri.

Sedangkan Y sampai saat ini masih diburu polisi.

Polisi mengungkap peran M yang merupakan inisiator kasus yang menewaskan Armand ini.

M nekat melakukan hal tersebut didasari perasaan dendam bertahun-tahun.

Kasus ini bermula saat istri M mendatangi Arman pada tahun 2010 lalu untuk memasang sebuah susuk.

M menduga istrinya ada hubungan terlarang dengan Arman, sang paranormal.

Hal itu terungkap setelah M mendapatkan informasi pesan singkat dari seseorang.

Baca juga: Pembunuh Wanita Sopir Grab Asal Medan Telah Diidentifikasi oleh Polisi

Polisi menyebutkan, istri M dan A pernah melakukan hubungan badan di rumah dan di salah satu hotel kawasan Tangerang.

Namun, istri M tak langsung mengakui perbuatan tersebut.

Baru ketika menunaikan ibadah haji, M mendapatkan pengakuan dari istrinya tentang itu.

"Dua tahun terakhir, istrinya suruh mengaku (oleh M), tapi belum ada pengakuan.

Saat M mau menunaikan haji, baru istrinya mengaku, betul saat dia berobat dengan rayuan terjadi di rumah A dan juga berpindah ke hotel di Tangerang," kata Yusri.

M geram, apalagi setelah ia mengetahui tak hanya istrinya yang jadi korban, tapi juga kakak iparnya.

"Inilah yang menimbulkan M dendam untuk menghabisi korban," tutur Yusri.

Ibu Arman pingsan Ibunda Arman, Tori (90) pingsan setelah melihat putranya menjerit lantaran terkena tembakan orang tak dikenal.

Ketika sadar dari pingsannya, Tori harus menerima kenyataan putranya tak tertolong.

Sepulang shalat Magrib, Arman mengalami peristiwa tak terduga di rumahnya di Jalan Nean Saba RT 02 / RW 05 Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Sabtu (18/9/2021).

Baca juga: Tiga Terduga Pembunuhan Pengusaha Galian Pasir Ditembak Polisi

Sampai saat ini, peristiwa nahas yang menimpa anaknya tersebut masih membayang- bayangi Tori.

Tori ingat betul suara letusan senjata api yang membuatnya langsung terbelalak.

"Kaca pecah, tembakannya kesat banget.

Keras tembakannya," kata Tori, Senin (20/9/2021).

Tak lama setelah letusan senjata api terdengar, suara tak asing juga terdengar di telinga Tori.

Suara tersebut adalah jeritan dari putra kesayangannya.

"'Maa, maa, saya ditembak. Ma, saya ditembak orang mak!' iya, teriakannya kaya gitu," ujar Tori.

Tori seketika pingsan mendengar teriakan dan luka di tubuh Arman akibat tembakan misterius itu.

"Saya pingsan, ngegelepak, sudah enggak lihat orang," kata dia.

Setelah itu, Tori benarbenar tak mengetahui apa yang terjadi. Ketika sudah sadar, Tori mendapat kabar duka sang putra meninggal dunia.

Saat ini, M, K, dan S kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan Y masih dalam pencarian polisi.

Mereka dijerat penyidik dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

Dari penangkapan ketiga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api, helm, pakaian, dan satu unit sepeda motor. (kompas.com)

Baca juga: Korbannya Masih Hidup, ‘Pembunuh’ Dibebaskan Setelah 21 Tahun Dipenjara