Nah ini tidak diantisipasi, misal dengan meminta bantuan atau peralatan dari kepolisian setempat.
Baca juga: Terkait Pelecehan Seksual Karyawan KPI, Komnas HAM Akan Panggil Polisi
Ini jadi pertanyaan kenapa tidak ada upaya lain untuk meminimalisasi (peristiwa)," tuturnya.
Karena itu, Komnas HAM melakukan penyelidikan terhadap dugaan unlawful killing tersebut.
Komnas HAM pun mengeluarkan hasil investigasi dan rekomendasi terkait peristiwa tersebut.
Peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.
Dua terdakwa dalam perkara ini yaitu Ipda Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan yang berasal dari Polda Metro Jaya.
Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.(kompas.com)
Baca juga: Komnas HAM Ungkap TWK di KPK Langgar Hak Asasi Manusia
Baca juga: Geledah Ponsel Warga, Aipda Ambarita Dimutasi ke Humas Polda Metro Jaya
Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap 52 Kasus Begal di Tangsel hingga Bekasi Saat Pandemi