Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. (kompas.com)
Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Dicokok
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Salatiga, 1 Polisi Tewas
Baca juga: Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar, Ria Ricis Menangis