Ipda Yusmin Ungkap Alasan Mengapa 4 Laskar FPI Ditembak Dalam Mobil

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Persidangan perkara dugaan pembunuhan di luar proses hukum (unlawful killing) terhadap empat anggota laskar Front Pembela Islam (FPI), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).

Jaksa penuntut umum mendakwa Yusmin dan Fikri telah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sedangkan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Adapun peristiwa penembakan terhadap empat laskar FPI itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020. (kompas.com)

Baca juga: Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Riau Diserang Preman, 7 Dicokok

Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Salatiga, 1 Polisi Tewas

Baca juga: Teuku Ryan Harus Bayar Denda Rp 1 Miliar, Ria Ricis Menangis