Hasil uji labolatorium membuktikan, daging itu telah dicampuri racun tikus.
Polisi juga telah mengamankan racun tikus yang digunakan pelaku.
"Pelaku akan dijerat pasal pembunuhan berencana dan tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelas Wirdhanto.
Sebelumnya, pada tanggal 15 Desember 2021, dua orang warga Tarogong Kidul Kabupaten Garut ditemukan tewas dan satu orang kritis di sebuah penginapan di Pantai Santolo, Kecamatan Cikelet.
Ketiganya, diduga telah melakukan ritual penggandaan uang dengan cara memakan daging kambing.(kompas.com)
Baca juga: Ngaku Hamil, Remaja Putri Tewas Diracun Kekasihnya
Baca juga: Dituduh Jadi Dukun Santet, Seorang Nenek di Sumbawa Dianiaya Hingga Tewas, Pelaku Tetangganya
Baca juga: Paranormal Keturunan Cina Tewas Mengapung di Rawa, Sebelumnya Sering Tak Pulang ke Rumah