Hakim kesulitan menghukum pria yang mantan Kadis Perikanan Aceh Timur dan juga sudah menikah itu.
Dia terus-menerus membantah.
"Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan.
Jadi, [hakim] tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah melakukan zina," kata Alavi kepada wartawan setelah pencambukan publik untuk pelanggar hukum Syariah di Aceh Timur.
Sebagai hukuman alternatif, hakim memutuskan bahwa pria yang sudah menikah itu bersalah karena "menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita yang bukan istrinya" setelah pasangan itu ditangkap penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018. (c49)
Baca juga: Terbukti Berikhtilath, Mantan Kadis di Aceh Timur Divonis MA Cambuk 15 Kali
Baca juga: Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun