Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali

Editor: Bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJARI Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah, dan instansi terkait lainnya, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana yang melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

Hakim kesulitan menghukum pria yang mantan Kadis Perikanan Aceh Timur dan juga sudah menikah itu.

Dia terus-menerus membantah.

"Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan.

Jadi, [hakim] tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah melakukan zina," kata Alavi kepada wartawan setelah pencambukan publik untuk pelanggar hukum Syariah di Aceh Timur.

Sebagai hukuman alternatif, hakim memutuskan bahwa pria yang sudah menikah itu bersalah karena "menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita yang bukan istrinya" setelah pasangan itu ditangkap penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018. (c49)

Baca juga: Terbukti Berikhtilath, Mantan Kadis di Aceh Timur Divonis MA Cambuk 15 Kali

Baca juga: Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun