Terbukti Ikhtilath, Mantan Kadis Perikanan Dicambuk 15 Kali, Pasangannya Justru 100 Kali

Editor: Bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEJARI Aceh Timur, bersama Mahkamah Syariah Idi, dan Wilayatul Hisbah, dan instansi terkait lainnya, melaksanakan eksekusi cambuk terhadap 13 terpidana yang melanggar Qanun Jinayah Nomor 6 Tahun 2014, di halaman Dinas Syariat Islam Aceh Timur, Kamis (13/1/2022).

IDI - Terbukti melakukan jarimah ikhtilath (bermesraan bukan dengan istrinya), mantan kepala dinas (Kadis) Perikanan Aceh Timur berinisial S, akhirnya dieksekusi cambuk 15 kali oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur.

Prosesi cambuk oleh pihak Kejari bersama Mahkamah Syar’iyah Idi, dan Wilayatul Hisbah Aceh Timur itu dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Syariat Islam setempat, Kamis (13/1/2022) siang.

Selain S, juga dieksekusi cambuk 12 terpidana lainnya.

Kasi Pidum Kejari Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi SH mengatakan, total terpidana yang dieksekusi cambuk 13 orang.

Terdiri atas sembilan orang perkara maisir, satu perkara ikhtilath, satu perkara jarimah pelecehan seksual, dan dua orang terpidana jarimah zina.

Dari 13 terpidana itu, dua orang dicambuk 100 kali, yaitu MF, terpidana zina dengan anak, dan RZ, wanita pasangan terpidana S (mantan Kadis Perikanan Aceh Timur) dalam perkara ikhtilath (bermesraan atau bercumbu).

“Terhadap MF, terpidana zina dengan anak, selain dijatuhi hukuman cambuk 100 kali, juga dihukum menjalani penjara 75 bulan di LP Klas IIB Idi,” ungkap Ivan.

Wakil Mahkamah Syar’iyah Idi, Anas Rudiansyah, didampingi Humas Mahkamah Syar’iyah Idi, Islahul Umam menjelaskan alasan kenapa mantan kadis Perikanan Aceh Timur itu dieksekusi 15 kali cambuk, sedangkan pasangan wanitanya, RZ dicambuk 100 kali.

Hal ini, kata Anas, karena terpidana S dalam persidangan terbukti hanya melakukan perbuatan ikhtilath sesuai pengakuannya.

“Jadi, apa yang diakui di dalam persidangan itulah yang terbukti,” paparnya.

Baca juga: Delapan Warga Simeulue Dicambuk

Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber

“Terpidana S ini dalam persidangan hanya mengakui ikhtilath sehingga hukumannya sesuai ikhtilath, yaitu 15 kali cambuk sesuai dengan putusan kasasi dari Mahkamah Agung,” ungkap Anas didampingi Islahul Umam.

Putusan cambuk terhadap terpidana S ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung sebanyak 15 kali cambuk.

Sebelumnya, di tingkat Mahkamah Syar’iyah Idi, S divonis 30 kali cambuk.

Lalu, dia banding ke Mahkamah Syar’iyah Aceh, dan S tetap divonis bersalah dan bahkan dijatuhi hukuman 30 bulan penjara, bukan lagi 30 kali cambuk.

Terang saja S tak terima, sehingga ia kasasi.

Terakhir, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 15 kali cambuk terhadap S sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Sedangkan, RZ pasangan wanita S (terpidana ikhtilath), ungkap Anas, dalam persidangan terbukti melakukan perbuatan zina sehingga ia dicambuk 100 kali.

Pembuktian perkara zina, ungkap Anas, harus ada empat orang saksi yang melihat atau adanya pengakuan dan sumpah dari pelaku bahwa ia telah melakukan perbuatan zina.

Baca juga: Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie

Jadi, pelaku S tidak ada empat orang saksi yang melihat, dan dia tidak mengakui berbuat zina, hanya mengakui bermesraan (ikhtilath) dengan wanita RZ.

Sebaliknya, karena RZ mengakui dan bersumpah telah berbuat zina dengan S, sehingga ia terbukti melakukan zina dan dicambuk 100 kali.

Dari 13 terpidana yang dicambuk, ungkap Anas, selain terdapat perkara ikhtilath, zina, pelecehan seksual, juga terdapat perkara maisir atau judi online dan togel.

“Ini sebagai bukti Mahkamah Syar’iyah Idi mendukung pemberantasan judi online,” tegasnya.

“Kita bekerja keras bersama instansi penegak hukum lainnya untuk memberantas kejahatan maisir di Aceh Timur ini,” ujar Anas.

Menunjukkan kasih sayang

Sementara itu, dikutip dari Channel News Asia, Kamis 13 Januari 2022, seorang perempuan dicambuk 100 kali di Idi, Aceh Timur.

Kepala Divisi Penyidikan Umum Kejaksaan Aceh Timur, Ivan Najjar Alavi, menyatakan di depan pengadilan bahwa si perempuan yang sudah menikah ini mengaku semua perbuatannya melakukan hubungan seks di luar pernikahannya dengan seorang mantan pejabat di sana.

Yang menarik adalah hukuman kepada si pria.

Selama persidangan dia terus-menerus menyangkal semua tuduhan berzina.

Dia hanya mengaku bermesraan (ikhtilath) dengan perempuan yang bukan istrinya itu.

Akibatnya, dia cuma dijatuhi 15 kali cambukan sesuai putusan Mahkamah Agung.

Hakim kesulitan menghukum pria yang mantan Kadis Perikanan Aceh Timur dan juga sudah menikah itu.

Dia terus-menerus membantah.

"Selama persidangan, dia tidak mengakui apa pun, menyangkal semua tuduhan.

Jadi, [hakim] tidak dapat membuktikan apakah dia bersalah melakukan zina," kata Alavi kepada wartawan setelah pencambukan publik untuk pelanggar hukum Syariah di Aceh Timur.

Sebagai hukuman alternatif, hakim memutuskan bahwa pria yang sudah menikah itu bersalah karena "menunjukkan kasih sayang kepada pasangan wanita yang bukan istrinya" setelah pasangan itu ditangkap penduduk setempat di sebuah perkebunan kelapa sawit pada tahun 2018. (c49)

Baca juga: Terbukti Berikhtilath, Mantan Kadis di Aceh Timur Divonis MA Cambuk 15 Kali

Baca juga: Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun