Delapan Warga Simeulue Dicambuk
Sebanyak delapan warga di Kabupaten Simeulue dihukum cambuk, lantaran terbukti melanggar hukum syariat islam di wilayah kepulauan
* 6 Kasus Judi Online, 2 Lagi Ikhtilat
SINABANG - Sebanyak delapan warga di Kabupaten Simeulue dihukum cambuk, lantaran terbukti melanggar hukum syariat islam di wilayah kepulauan itu.
Eksekusi uqubat cambuk itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue di halaman Masjid Baiturrahmah Sinabang, Kamis (9/12/2021).
Dari delapan warga tersebut, enam orang diantaranya terlibat kasus perjudian online chip domino, masing-masing dicambuk 10 dan 6 kali cambuk.
Sedangkan dua orang lagi yang terlibat kasus Ikhtilat, dicambuk sebanyak 100 kali cambukan.
Prosesi hukuman cambuk itu turut disaksikan ratusan masyarakat dalam wilayah Sinabang dan sekitarnya dan dihadiri sejumlah unsur pejabat di lingkungan Pemkab Simeulue.
Kajari Simeulue R Hari Wibowo, mengatakan bahwa hukuman cambuk itu dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah ditetapkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Hukuman ini dilakukan setelah melalui proses dan telah memiliki ketetapan hukum," jelasnya.
Sebelumnya,hukuman cambuk juga dikenakan terhadap enam warga Aceh Selatan yang berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Rabu (24/11/2021).
Namun, salah satu dari enam terpidana hukuman cambuk, berinisial YA batal menjalani hukuman cambuk karena tidak ada algojo dari kalangan wanita.
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Pidum Rista Zullibar PA SH, kepada wartawan mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk dijalani oleh enam tersangka.
Baca juga: 10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan
Baca juga: Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun
"Di antaranya lima orang laki-laki dan satu wanita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/MELANGGAR-hukum-syariat-dihukum-cam.jpg)