Delapan Warga Simeulue Dicambuk
Sebanyak delapan warga di Kabupaten Simeulue dihukum cambuk, lantaran terbukti melanggar hukum syariat islam di wilayah kepulauan
Dari enam tersangka ini, dua kasus judi dan empat kasus zina," jelasnya.
Ia menyebutkan, hukuman cambuk itu bervariasi, dua tersangka kasus judi online yang masing-masing dihukum cambuk 35 kali, yakni berinisial AA dan SA sudah selesai dilaksanakan.
Sedangkan empat terpidana atas nama MI dari hukuman cambuk 100 kali hanya sanggup 45 kali.
Rus menjalani 100 kali yang sanggup 21 kali.
Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber
• Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali
• Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie
"Ada terdakwa seorang wanita atas nama YA terpaksa ditunda eksekusinya, dan terpidana atas nama AR menjalani 100 kali dan berhasil melaksanakan eksekusi 100 kali, dan ditambah hukuman penjara 60 bulan," tutupnya.(sm/tz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/MELANGGAR-hukum-syariat-dihukum-cam.jpg)