Delapan Warga Simeulue Dicambuk
Sebanyak delapan warga di Kabupaten Simeulue dihukum cambuk, lantaran terbukti melanggar hukum syariat islam di wilayah kepulauan
* 6 Kasus Judi Online, 2 Lagi Ikhtilat
SINABANG - Sebanyak delapan warga di Kabupaten Simeulue dihukum cambuk, lantaran terbukti melanggar hukum syariat islam di wilayah kepulauan itu.
Eksekusi uqubat cambuk itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simeulue di halaman Masjid Baiturrahmah Sinabang, Kamis (9/12/2021).
Dari delapan warga tersebut, enam orang diantaranya terlibat kasus perjudian online chip domino, masing-masing dicambuk 10 dan 6 kali cambuk.
Sedangkan dua orang lagi yang terlibat kasus Ikhtilat, dicambuk sebanyak 100 kali cambukan.
Prosesi hukuman cambuk itu turut disaksikan ratusan masyarakat dalam wilayah Sinabang dan sekitarnya dan dihadiri sejumlah unsur pejabat di lingkungan Pemkab Simeulue.
Kajari Simeulue R Hari Wibowo, mengatakan bahwa hukuman cambuk itu dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah ditetapkan dan telah berkekuatan hukum tetap.
"Hukuman ini dilakukan setelah melalui proses dan telah memiliki ketetapan hukum," jelasnya.
Sebelumnya,hukuman cambuk juga dikenakan terhadap enam warga Aceh Selatan yang berlangsung di halaman kantor Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh Selatan, Jalan Nyak Adam Kamil, Tapaktuan, Rabu (24/11/2021).
Namun, salah satu dari enam terpidana hukuman cambuk, berinisial YA batal menjalani hukuman cambuk karena tidak ada algojo dari kalangan wanita.
Kajari Aceh Selatan, Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Pidum Rista Zullibar PA SH, kepada wartawan mengatakan pelaksanaan eksekusi cambuk dijalani oleh enam tersangka.
Baca juga: 10 Penjudi Online di Pidie Dicambuk, Satu Terpidana Minta Dihentikan
Baca juga: Pengantin Baru Dicambuk 200 Kali, Terpidana Pria Harus Dipapah Turun
"Di antaranya lima orang laki-laki dan satu wanita.
Dari enam tersangka ini, dua kasus judi dan empat kasus zina," jelasnya.
Ia menyebutkan, hukuman cambuk itu bervariasi, dua tersangka kasus judi online yang masing-masing dihukum cambuk 35 kali, yakni berinisial AA dan SA sudah selesai dilaksanakan.
Sedangkan empat terpidana atas nama MI dari hukuman cambuk 100 kali hanya sanggup 45 kali.
Rus menjalani 100 kali yang sanggup 21 kali.
Baca juga: 16 Pelanggar Syariat Islam di Langsa Dicambuk, Satu di Antaranya Youtuber
• Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali
• Dua Pemuda Tak Tahan Dicambuk 200 Kali, Eksekusi Jarimah Zina di Pidie
"Ada terdakwa seorang wanita atas nama YA terpaksa ditunda eksekusinya, dan terpidana atas nama AR menjalani 100 kali dan berhasil melaksanakan eksekusi 100 kali, dan ditambah hukuman penjara 60 bulan," tutupnya.(sm/tz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/MELANGGAR-hukum-syariat-dihukum-cam.jpg)