Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, menambahkan, hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa.(c49)
Baca juga: Suami Bunuh Istri Saat Ingin Bercinta, Kesal Karena Disebut Tak Mampu Beri Kepuasan di Ranjang
Baca juga: Dapat Peran Jadi Teroris, Begini Cara Iwa K Mendalami Karakter, Belajar Langsung ke Penjara
Baca juga: Kernet dan Sopir Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai, Rintihan Korban Terdengar Warga