Kriminal

Radiah Dibunuh Suaminya Sendiri, Jenazah Wanita yang Ditemukan di Sungai

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MH (62) pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri Radiah dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Timur, Selasa (25/1/2022).

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 338  atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, menambahkan, hasil identifikasi oleh dokter forensik dalam rangkaian visum et repertum, diduga korban sudah terlebih dahulu meninggal sebelum tenggelam di sungai dan diperkirakan korban meninggal dunia lebih kurang 40 jam sebelum jenazah tiba di RSUD Langsa.(c49)

Baca juga: Suami Bunuh Istri Saat Ingin Bercinta, Kesal Karena Disebut Tak Mampu Beri Kepuasan di Ranjang

Baca juga: Dapat Peran Jadi Teroris, Begini Cara Iwa K Mendalami Karakter, Belajar Langsung ke Penjara

Baca juga: Kernet dan Sopir Angkot Rudapaksa Gadis 24 Tahun di Tepi Sungai, Rintihan Korban Terdengar Warga