Polres Trenggalek kini masih meminta keterangan saksi hingga sopir pikap.
Dalam aturan Pasal 137 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan pikap dilarang dipakai untuk mengangkut manusia.
"Saat ini masih kami selidiki (kasus kecelakaan)," katanya.(kompas.com)
Baca juga: Mobil Nissan Juke Terjun ke Jurang Usai Ditabrak Truk, 3 Tewas
Baca juga: Kecelakaan Bus di Bantul, Saat Wisata Berubah Duka, 13 Tewas
Baca juga: Sopir Truk yang Angkut 36 Anggota Rombongan Pengantin Jadi Tersangka, Lima Orang Tewas