Kasus

Ada Pelanggaran HAM di Balik Kerangkeng Manusia Bupati Langkat

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam menyampaikan keterangan pers terkait hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat nonaktif, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (2/3/2022). Hasil temuan Komnas HAM mengungkap adanya 26 bentuk kekerasan serta praktik perbudakan terkait kasus kerangkeng manusia di Kediaman Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, serta mengungkap mengenai adanya keterlibatan oknum anggota TNI-Polri dalam aktivitas di kerangkeng tersebut. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Anam mengatakan, temuan itu diperoleh Komnas HAM saat menelusuri adanya pengaduan soal perbudakan modern dalam kerangkeng tersebut.

“Istilah perbudakan modern itu memang lekat dengan istilah perbudakan atau dalam instrumen hak asasi manusia saat ini juga dikembangkan istilah yang disebut praktik serupa perbudakan.

Kami menemukan praktik serupa perbudakan ini,” kata Anam.

Bahkan, Anam menambahkan, adanya surat pernyataan yang ditandatangani pihak keluarga juga menunjukkan bahwa para penghuni tidak memiliki kemerdekaan atas dirinya.(kompas.com)

Baca juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia, Mengarah ke Perbudakan Modern

Baca juga: Dugaan Penganiayaan di Kerangkeng Bupati Langkat, Ditemukan Kuburan Korban Tewas

Baca juga: Jadi Pemenang MotoGP Seri Pembuka 2022 di Qatar, Enea Bastianini : Saya pikir sekarang luar biasa