PROHABA.CO, LANGSA - Bea Cukai Langsa menangkap tiga tersangka dan menyita berbagai jenis barang impor ilegal asal Thailand, di Kecamatan Seuruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kepala Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, mengatakan pihaknya pada Selasa (8/3/2021) menindak dua mobil pikap di Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam penindakan kali ini petugas mengamankan dua tersangka pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaianbekas, dan teh Thailand ilegal.
“Selain itu, tiga sepeda motor yang juga diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dokumen kepabeanan,” kata Tri Hartana kepada Prohaba, Rabu (9/3/2022).
Tri Hartana menceritakan proses penindakan ini berawal informasi masyarakat kepada Tim Patroli Bea Cukai Langsa Senin (7/3/2022).
Baca juga: Ribuan Burung dan Ayam Jago Selundupan Disita di Tamiang
Informasinya akan masuk barang impor ilegal menggunakan high speed craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
“Atas informasi tersebut, tim melakukan pendalaman dan segera menuju lokasi,” ujar Tri Hartana.
Selanjutnya, Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 02.20 WIB Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pikap yang melaju kencang.
Tim kemudian mengejar kendaraan tersebut dan pukul 02.30 WIB tim berhasil mencegat dan menghentikannya.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud dan mengamankan dua orang.
Pada pukul 02.40 WIB, tim ini juga berhasil menghentikan kendaraan pikap lainnya yang sedang melintas.
Baca juga: Burung dan Ayam Jago Selundupan Disita di Aceh Tamiang
Saat dilakukan pemeriksaan awal, diamankan tiga orang yang terdiri atas satu sopir dan dua anak buah kapal (ABK) HSC.
Setelah memastikan muatan dua unit kendaraan tersebut adalah barang impor ilegal dan tidak dilindungi dokumen kepabeanan, tim segera melakukan pengamanan dan membawa barang bukti dan tiga orang ke Kantor Bea Cukai Langsa.
“Total nilai barang dan kerugian negara yang dihasilkan dari penindakan ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut,” jelasnya.
Dikatakan Tri Hartana, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Baca juga: Ribuan Burung yang Tertahan di Kualanamu Ternyata Berbahaya