Kriminal

Bea Cukai Langsa Tangkap 3 Tersangka Penyelundup Barang Ilegal dari Thailand

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang-barang impor ilegal asal Thailand saat didata pihak Bea Cukai Langsa. Petugas mengamankan dua tersangka yang kedapatan mengangkut 47 koli berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, dan teh Thailand ilegal.

Bunyinya, “Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun.

Dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 5.000.000.000.”

Tri Hartana menambahkan kegiatan itu mereka lakukan sebagai wujud nyata dari salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yaitu Community Protector.

Bea Cukai Langsa terus gencar dalam melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal oleh para penyelundup, khususnya di bawah wilayah Pengawasan Bea Cukai Langsa. (zb)

Baca juga: 1.153 Burung dari Afrika dan Malaysia Ditahan di Kualanamu

Baca juga: Ratusan Burung Hitam Tiba-Tiba Jatuh Serentak dari Langit

Baca juga: Soal Kerangkeng Manusia, Komnas HAM Berikan Data Lengkap ke Puspom TNI