Kasus

Mendag: Akan Ada Pengumuman Tersangka Mafia Minyak Goreng

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (10/3/2022).

PROHABA.CO, JAKARTA  - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menyatakan belum mengetahui adanya informasi terkait pengumuman tersangka dugaan mafia minyak goreng.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Whisnu Hermawan menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi soal adanya calon tersangka mafia minyak goreng akan diumumkan hari ini, Senin (21/3/2022).

Kok saya belum tahu yah, ujar Wishu kepada Kompas.com, Senin.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) ini mengatakan, pihaknya juga belum melakukan koordinasi dengan Kementerian Perdagangan.

Menurutnya, tidak ada data dan temuan Kemendag yang diserahkan ke Polri.

Baca juga: Imbas Polemik Kelangkaan Minyak Goreng: Ombudsman Bakal Panggil Kemendag

Belum yah (data dan temuan dari Kemendag),papar Wisnu.

Dalam rapat kerja di DPR, Lutfi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan kalah dengan mafia minyak goreng dan memastikan para mafia tersebut dijebloskan ke penjara.

"Saya, kita pemerintah, tidak pernah mengalah apalagi kalah dengan mafia, saya akan pastikan mereka ditangkap dan calon tersangkanya akan diumumkan hari Senin," kata Lutfi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Ia mengaku telah memberikan data terkait praktik mafia minyak goreng tersebut ke Badan Reserse Kriminal Polri agar dapat diproses hukum.

Baca juga: Polisi Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Ditimbun di Makassar

Lutfi menuturkan, praktik yang dilakukan oleh para mafia tersebut antara lain mengalihkan minyak subsidi ke minyak industri, mengekspor minyak goreng ke luar negeri, maupun mengemas ulang minyak goreng agar bisa dijual dengan harga yang tak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

"Saya akan perangi dan memastikan mereka yang mengerjakan itu akan dituntut di muka hukum," ujar Lutfi.

Sebelumnya, Lutfi mengungkapkan ada mafia-mafia minyak goreng yang menyelundupkan minyak goreng konsumsi masyarakat ke industri-industri bahkan hingga ke luar negeri.

"Dengan permohonan maaf, Kemendag tidak dapat mengontrol karena ini sifat manusia yang rakus dan jahat," katanya saat Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, di Jakarta, Kamis (17/3/2022).(kompas.com)

Baca juga: Kasus Mafia Tanah, Nirina Zubir Seret 5 Tersangka , Ada Notaris Terlibat

Baca juga: Harga Minyak Goreng Resmi Turun Mulai Hari Ini, Minyak Goreng Curah Rp 11.500 per Liter

Baca juga: Awas, Penimbun Minyak Goreng Bisa Dipidana 5 Tahun Penjara