PROHABA.CO, MALANG - Sebanyak 18 pasangan bukan suami istri diamankan dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) oleh Satpol PP Kota Malang.
Operasi itu berlangsung pada Kamis (17/3) malam hingga Jumat (18/3) dini hari.
Wali Kota Malang, Sutiaji turut dalam operasi tersebut.
Mereka diamankan dari kamar hotel dan kos yang ada di Jalan Kaliurang dan Jalan Dewandaru.
Barang bukti yang ditemukan dalam operasi itu berupa alat kontrasepsi kondom.
"Setelah itu mereka dibawa ke Satpol PP, dari itu ada enam pasangan yang menurut pengakuan mereka diduga melakukan prostitusi terselubung menggunakan aplikasi online," kata Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat di kantornya, Jumat.
Baca juga: Razia Hotel di Samarinda, Satpol PP Amankan 21 Orang Pasangan Mesum
Dia menyampaikan, rata-rata pasangan yang ditemukan masih muda, berumur antara 18 hingga 22 tahun.
Menurutnya, rata-rata pasangan mesum itu bukan warga Kota Malang, melainkan dari Kabupaten Malang.
"Semua warga luar Kota Malang, seperti Karangploso, Singosari dan ada yang disabilitas juga ditemukan saat operasi," kata Rahmat.
Mereka terancam dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp 10.000.000 sesuai perda yang berlaku.
"Tetapi yang memutuskan hakim, sekaligus ada juga sanksi wajib lapor seminggu tiga kali ke Satpol PP," katanya.
Baca juga: Pria Lhokseumawe Sewakan Kamarnya untuk Pasangan Mesum, Terungkap Setelah 5 Orang Digerebek
Berstatus Mahasiswi
Sementara itu, dari 18 pasangan mesum yang diamankan itu, enam pasangan masih berstatus sebagai mahasiswa.
"Dari perguruan tinggi ternama di Kota Malang, tapi mereka tidak open BO, hanya mesum atau cabul dan asusila dan rata-rata di kos harian," katanya.
Mahasiswi yang terjaring operasi tersebut diberi pembinaan langsung oleh wali kota Malang dan juga akan dilakukan pemanggilan kepada orangtuanya untuk efek jera.