Kriminal

Pernyataan Cinta Tak Ditanggapi, MR Habisi Perempuan Idamannya

Editor: Muliadi Gani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban pembunuhan, tempat kejadian perkara

"Korban mati lemas karena bekap dan jeratan," ungkap dia.

Tersangka MR dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun.

"Perbuatan yang dilakukan tersangka ini murni spontan karena emosi, tidak direncanakan," ujar Yovan.(kompas.com)

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Diduga Dibunuh Kekasih

Baca juga: Seorang Calon Kades Dibunuh Secara Sadis di Depan Istri dan Anak

Baca juga: Polisi Tangkap Janda Yang Live Tanpa Busana di kamar Mandi, Raup Untung Puluhan Juta